Saksi Ahli Akui Tak Ada Gerakan Jessica Memasukkan Sianida

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Analisa sebagai ahli digital forensik Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), terhadap rekaman video Closed Circuit Television (CCTV) atas aktivitas Jessica Kumala Wongso selama berada di Kafe Olivier, di hari kematian Wayan Mirna Salihin, telah dilakukan. Namun sebagai ahli IT, AKBP Muhammad Nuh Al Azhar menyatakan, tidak melihat adanya gerakan Jessica menaruh racun sianida ke dalam gelas kopi yang diminum Wayan Mirna pada Rabu 6 Januari 2016.

"Ada kepingan yang tidak begitu kami dapatkan ketika terdakwa menaruh sianida dalam gelas kopi," kata AKBP Muhammad Nuh di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu 10 Agustus 2016.

Muhammad Nuh, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai salah satu saksi ahli menuturkan, banyak hal yang dinilainya penting untuk dianalisa. Karena dia tidak fokus pada satu titik dalam perkara itu.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

"Rangkaian itu dianalisa dengan momen lain," kata dia.

Dalam kesaksiannya, Muhammad Nuh sempat mengungkap secara detail, detik per detik, aktivitas Jessica ketika pertama kali masuk ke dalam Kafe Olivier, memesan kopi, memesan cocktail hingga akhirnya bertemu Mirna dan Mirna sekarat di meja 54 usai meminum kopi yang dipesankan Jessica.

Tapi dalam rangkaian keterangannya itu, Muhammad Nuh tak menyebut, Jessica membawa racun sianida ke kafe mewah itu. Dia hanya menyebut ada gerakan tangan saat Jessica seorang diri di meja 54, menanti Mirna dan Hani. (Baca: Menguak Rekaman Detik Per Detik Gerakan Mencurigakan Jessica)

Pengacara Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan kalau saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam pembunuhan Mirna.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023