Jaksa: Tanpa Autopsi Sulit Tentukan Sebab Kematian Mirna

Ahli Patologi Forensik Australia Beng Ong (kanan) menjadi saksi ahli di sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, meragukan pernyataan Beng Beng Ong, saksi ahli patologi forensik senior dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia, pada sidang ke-18 Jessica.

MA Tunjuk Hakim Agung Tangani Kasasi Jessica Wongso

"Dia (ahli) bukan toksikolog, dan tidak bisa meyakini 100 persen kalau mati karena sianida. Artinya, kalau mati karena sianida juga bisa. Pandangan beliau itu, karena tidak dilakukan autopsi penuh," ujar anggota tim JPU, Ardito Muwardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 5 September 2016.

Dia juga tak memungkiri, kalau beberapa ahli forensik yang dihadirkan pihaknya pada persidangan lalu menyebut pentingnya autopsi.

Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

"Namun kondisi sosial dan kondisi masyarakat kita yang memberikan penilaian, memberikan penghormatan sedemikian rupa terhadap jenazah, sehingga menghambat autopsi seratus persen," tambahnya.

Aturan hukum di Indonesia juga tak mengharuskan dilakukannya autopsi. Selain kondisi sosial, di beberapa negara maju, Ardito menyebut autopsi sebisa mungkin tidak dilakukan.

Hingga Sore Ini Jessica Kumala Wongso Belum Bisa Dibebaskan

"Ada teknologi untuk tidak dilakukan autopsi penuh. Bisa dilakukan dengan mengamati. Keharusan autopsi tidak jadi sebuah yang mutlak dilaksanakan. Memang autopsi golden standard tidak bisa dipungkiri," tuturnya.

Di tengah persidangan, tim JPU juga mempertanyakan mengenai keabsahan kunjungan Ong ke Indonesia. Mereka menuding Ong melanggar Undang-undang Keimigrasian, karena masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan. Hal ini, kemudian menciptakan perdebatan, karena kuasa hukum keberatan dengan alasan pertanyaan itu tak terkait dengan substansi perkara pembunuhan ini.

Hakim pun kemudian mengambil jalan tengah. "Kalau ada keberatan dari jaksa, mestinya disampaikan dari awal. Sekarang, kalau ada keberatan akan kita catat dalam persidangan, apabila masalah pelanggaran imigrasi, apakah itu dikatakan ada atau tidak, itu kewenangan jaksa untuk mempidana."

Setelah itu, JPU dipersilakan bertanya lagi pada ahli patologi yang dihadirkan kubu terdakwa Jessica Kumala Wongso untuk meringankan dakwaan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya