Ahli Bandingkan Mirna dengan Kasus Kematian Sianida di Dunia

Ahli Patologi Forensik Australia Beng Ong (kanan) menjadi saksi ahli di sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Ahli Patologi Forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Prof. Dr. Beng Beng Ong menyimpulkan, Wayan Mirna Salihin tewas bukan karena keracunan sianida. Kesimpulan ini, dia bandingkan dengan sejumlah kasus kematian akibat keracunan sianida lainnya.

Pengacara Jessica Minta Dokter Slamet Purnomo Diusut

Ong mengatakan, dari lima kasus kematian karena keracunan sianida di dunia, dua di antaranya karena mengonsumsi sianida melalui mulut, seperti kasus Mirna tersebut.

"Dari lima kasus, ada dua kasus, di mana isi lambung diperiksa. Saya secara singkat akan menerangkan kasus tersebut. Pertama, seorang pemilik toko emas ditemukan meninggal dalam toko oleh istrinya. Autopsi dilakukan tiga hari, setelah tukang emas meninggal," kata Ong dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 5 September 2016.

Suami Mirna Sering Bermimpi Senyuman Almarhumah

Ong menjelaskan, hasil autopsi jenazah pemilik toko emas itu menunjukkan terdapat 17,6 miligram perliter sianida di dalam organ hatinya, dan 21,3 miligram perliter sianida dalam organ empedunya. Sementara di dalam lambung, ditemukan 1,25 gram, atau 1250 miligram perliter sianida.

Pada kasus lain yang menimpa istri seorang ahli kimia berusia 70 tahun, dia meninggal dalam beberapa menit usai menelan satu sendok bubuk yang diduga mengandung sianida.

Polisi Tanyai Pengunjung Sidang Jessica: Anda Dukung Siapa?

Saat darah korban diperiksa ahli forensik, ditemukan kandungan sianida sebesar 42,5 miligram perliter. Kemudian, di lambung korban, terdapat sianida sebanyak 1.200 miligram, atau 1,2 gram per liter.

"Ini adalah ilustrasi, ketika sianida dimasukkan lewat mulut, maka kadar sianida yang ditemukan dalam lambung akan jadi sangat tinggi. Dari laporan polisi, barang bukti cairan lambung (Mirna) ternyata negatif," kata Ong. (asp)

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.

MA Tunjuk Hakim Agung Tangani Kasasi Jessica Wongso

Mereka adalah Salman Luthan, Sumardijatmo, dan Artidjo Alkostar.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2017