Kasus pencemaran nama baik

Divonis Bersalah, Penyair Saut Situmorang Kecewa

Penyair Saut Situmorang divonis 5 bulan penjara kasus pencemaran nama baik, Kamis, 8 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan, penyair Saut Situmorang terbukti bersalah dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Fatin Hamamah.

Saut Divonis Bersalah, Fatin Hamamah Apresiasi Putusan Hakim

Atas putusan ini, Saut Situmorang menanggapi dengan santai. Walaupun merasa kecewa tetapi penyair berambut gimbal ini mengatakan akan menerima apa yang telah diputuskan  hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis sore, 8 September 2016.

"Ya mau gimana lagi, seperti inilah kira-kira kalau dunia sastra dihakimi oleh dunia hukum. Mereka tidak paham kalau itu sastra," kata Saut.

Sastrawan Saut Situmorang Divonis Lima Bulan Penjara

Saut membeberkan beberapa hal yang menjadi kekecewaannya. Menurutnya, ada beberapa keterangan yang dikeluarkan oleh saksi ahli bahasa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya juga tak mampu menyangga argumen-argumen yang dikeluarkan oleh Saut.

Namun Saut enggan untuk memperkeruh, apalagi memperpanjang perkara. "Luar biasa, tapi ya beginilah mungkin kondisi dunia hukum kita saat ini," ujarnya.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Saut mengatakan, apa yang telah diputuskan di persidangan sebaiknya dihormati. Sebab, hal itu merupakan keputusan majelis hakim  berdasarkan pandangan hukum.

Namun sebagai seniman, menurut dia, akan ada saatnya penilaian versi dunia sastra. "Ya kami terima aja lah udah. Karena ini sudah lama sudah satu setengah tahun saya digantungkan, ini tentu tidak adil. Nanti ada balasannya versi sastra. Kalau ini kan baru versi hukum. Kalau nanti ada versi sastra," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus itu berawal dari perdebatan di Facebook tentang buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Buku itu menuai protes sejumlah sastrawan lantaran mencantumkan nama Denny JA, pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI). Denny yang dikenal sebagai konsultan politik itu masuk dalam salah satu tokoh sastra berpengaruh tersebut.

Saut Situmorang termasuk salah satu penyair yang protes. Dalam tulisan di akun Facebooknya, Saut memaki Fatin Hamama, salah seorang yang disebut terlibat dalam penerbitan buku tersebut. Fatin lantas melaporkan Saut ke Polres Jakarta Timur dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya