Jaksa Paksa Saksi Ahli UI Lihat Visum Mayat Mirna

Sidang lanjutan pembunuhan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sempat mengeluarkan teguran dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berhenti memaksa ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia (UI) Dr. rer. nat. (doctor rerum naturalium) Budiawan menjawab pertanyaan yang dilontarkan dalam persidangan perkara kematian Wayan Mirna Salihin

Otto Hasibuan Jelaskan Perkembangan Kasus Jessica Wongso, Mau Ajukan PK Bulan Januari

"Jaksa sudah mendengar kata ahli kan. Jadi jangan paksakan ahli," ujar Hakim Ketua Kisworo dalam persidangan, Rabu, 14 September 2016.

JPU terlihat memaksa ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso ketika JPU ingin menunjukkan hasil Visum Et Repetrum (VER) mayat Wayan Mirna, dan saat itu salah satu anggota JPU meminta Budiawan untuk membaca hal itu.

Kaleidoskop 2023: Heboh Kasus Jessica Wongso Gara-gara Netflix

Budiawan menolak, karena apa yang diminta JPU bukanlah keahliannya dan merupakan ranah dari keahlian dokter forensik. "Itu urusan dokter, saya enggak mau melihatnya," kata Budiawan.

Namun, JPU tetap bersikeras berupaya menunjukkan VER itu, sampai akhirnya Hakim Ketua Kisworo meminta JPU untuk tidak meneruskan niatnya dan menghentikan permintaannya itu.

Jessica Wongso Dituduh Bekerja di Bidang Farmasi, Otto Hasibuan Bongkar Pekerjaan Sebenarnya

Seperti diketahui, dalam persidangan ke-20 ini, Budiawan banyak mengungkap fakta baru soal sianida di yang disebutkan selama ini menjadi penyebab kematian Wayan Mirna.

Budiawan dalam kesimpulannya bahkan menyebut tidak ada sianida di tubuh Wayan Mirna, sesuai dengan barang bukti dan hasil penyidikan kepolisian yang dituangkan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

"Berdasarkan fakta dan data itu tadi, ketika 7.400 miligram per liter tidak ada kejadian apapun, dan 70 menit setelah kematian sianidanya negatif, hal itu tidak cukup membuktikan ada sianida di tubuh korban," kata Budiawan dalam persidangan.

Menurut Budiawan, kesimpulan tentang adanya sianida di tubuh Mirna yang ada dalam BAP dan barang bukti yang diajukan ke persidangan, patut diragukan.

Sebab, kesimpulan itu didapatkan tanpa melalui metode tertentu yang seharusnya dilakukan untuk menyimpulkan ada tidaknya sianida di tubuh korban.

“Seperti apa sebenarnya metode? Apa yang digunakan untuk menetapkan sianida ini," kata Budiawan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya