Sidang Jessica, Ahli: Pemeriksaan Harus di Tempat Netral

Ahli psikologi UI Dewi Taviana Walida bersaksi dalam sidang Jessica
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Ahli psikologi Universitas Indonesia (UI) Dewi Taviana Walida menegaskan, seorang psikolog harus melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diperiksa di tempat yang netral.

Kaleidoskop 2023: Heboh Kasus Jessica Wongso Gara-gara Netflix

Hal itu diungkapkan Dewi saat bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2016.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Jessica sempat menjalani pemeriksaan oleh ahli psikologi Antonia Ratih Andjayani di kantor polisi. Hal itu, menurut Dewi, melanggar kode etik psikolog lantaran kondisi itu akan berpengaruh pada hasil pemeriksaan.

Jessica Wongso Dituduh Bekerja di Bidang Farmasi, Otto Hasibuan Bongkar Pekerjaan Sebenarnya

"Kalau dalam kasus ini, di kantor polisi. Tidak boleh. Kan ini rahasia sehingga hasilnya nanti menyimpang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dewi.

Sebelumnya diberitakan, Dewi menyebutkan hasil penelitian atau tes psikologi terhadap Jessica bersifat rahasia dan hanya dapat dibuka atas izin dari pengadilan.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Menurut dewi, seorang psikolog harus mengacu pada kode etik psikolog dan tidak membuka hasil penelitian atau observasi terhadap terperiksa di muka umum. "Harus ada izin hakim dan harus ada perintah dari pengadilan. Ini mengacu kode etik psikolog," katanya.

(mus)

Pengacara Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan Jelaskan Perkembangan Kasus Jessica Wongso, Mau Ajukan PK Bulan Januari

Pada akhir tahun 2023 lalu, Otto Hasibuan sempat menyinggung bahwa pihaknya akan segera mengajukan PK Jessica Wongso pada bulan Januari atau Februari 2024.

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2024