Hindari Kasus Beng Ong, Hakim Periksa Visa Saksi Jessica

Michael Robertson, saksi ahli dari Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli toksikologi dari Australia, Michael Robertson, dalam persidangan ke-23, Rabu, 21 September 2016.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim terlebih dahulu menanyakan soal visa yang digunakan Michael datang ke Indonesia.  Hal itu dilakukan guna menghindari polemik seperti yang terjadi pada ahli patologi forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong, yang akhirnya dideportasi lantaran menggunakan visa kunjungan untuk datang ke Indonesia.

"Khusus persidangan ini, ahli (Michael) pakai izin tinggal terbatas selama 30 hari," ujar ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, dalam persidangan.

Terpopuler: Kasus Jessica Wongso Bisa Heboh Lagi, Kata Gus Miftah Soal Perang Palestina dan Israel

Kemudian, majelis hakim pun memeriksa kelengkapan dokumen visa itu. Setelah diperiksa, Michael diizinkan untuk memberikan keterangannya karena dianggap sudah memenuhi persyaratan.

Lantas, Michael pun disumpah. Dalam memberikan keterangan, Michael didampingi penerjemah bernama Arif.

Om Hao Ungkap Motif Pembunuhan Mirna Salihin: Tentang Harta dan Kekuasaan

Michael menjelaskan merupakan sarjana Universitas Monash di Australia dan mengambil jurusan toksikologi kimia dan studi lebih lanjut di bidang toksikologi forensik hingga mendapat gelar PhD.

"Saya bekerja independen untuk siapa yang menggunakan jasa saya. Bukan untuk kepolisian atau kejaksaan atau terdakwa. Saya pernah ikut dalam pengembangan dan pengujian suatu obat. Dan ini ada di dalam CV saya," kata Michael.

Pengacara Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan kalau saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam pembunuhan Mirna.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023