Pilkada Jakarta 2017

KPU DKI: Dokumen Perbaikan Pasangan Bakal Calon Lengkap

KPU DKI menjelaskan kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon Pilkada DKI 2017
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, telah menerima semua dokumen perbaikan persyaratan pasangan bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017, pada hari terakhir masa perbaikan, Selasa 4 Oktober 2016.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

"Seluruh pasangan calon sudah melengkapi yang dinyatakan (harus diperbaiki) beberapa hari yang lalu. Hari ini sudah dilengkapi," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno, di kantor KPUD Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 4 Oktober 2016.

Sumarno menerangkan, dokumen perbaikan yang diserahkan oleh pasangan bakal calon di antaranya, visi dan misi, serta program, fotocopy ijazah yang telah dilegalisir, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah dipidana, fotokopi NPWP, fotokopi KTP, foto diri pasangan calon, serta tim kampanye untuk pasangan calon.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

Menurut dia, seluruh dokumen perbaikan pasangan bakal calon yang diminta dilengkapi dan diperbaiki itu sudah lengkap semua. Pihaknya akan melakukan verifikasi, terkait kebenaran dokumen perbaikan yang telah diserahkan itu. Verifikasi tersebut akan dilakukan pada 5-11 Oktober 2016.

"Tidak boleh satu pun persyaratan yang kurang. Seluruhnya harus lengkap dan benar. Itu yang menjadi pertimbangan, apakah calon memenuhi atau tidak memenuhi syarat," ujar Sumarno.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

Dia menyebutkan, semua dokumen persyaratan pasangan calon bersifat akumulatif. Sehingga, semua persyaratan pasangan calon harus lengkap dan benar. Sesuai dengan peraturan, jika satu saja yang tidak lengkap dan tidak benar, calon tersebut bisa tidak memenuhi syarat.

Untuk hasil verifikasi, kata dia, akan diumumkan dalam waktu dekat, selambat-lambatnya sebelum 11 Oktober 2016. Sedangkan untuk penetapan pasangan calon, akan dilakukan pada  24 Oktober 2016.

"(Pada) 24 Oktober 2016 akan kami tetapkan pasangan calonnya, 25 Oktober pengundian nomor urut. Tanggal 28 Oktober mulai tahapan kampanye, 29 Oktober mengawali masa kampanye dengan deklarasi kampanye damai," ujarnya.

Seperti diketahui, tiga pasangan bakal cagub dan cawagub sudah mendaftar ke KPU DKI Jakarta. Mereka, yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Ahok-Djarot, calon petahana, diusung empat partai politik, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasdem, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Pasangan Agus-Sylviana didukung empat partai politik, yakni Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Pasangan Anies-Sandiaga diusung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya