Tembak Anggota Geng Motor, Warga Bekasi Ditahan

Ilustrasi butir peluru.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Hamzah Khanani (20), warga Kota Bekasi Jawa Barat ditangkap polisi usai menembak mati seorang anggota geng motor bernama Tri Wibowo (20) dengan senapan angin.

2 Bocah Main Petasan yang Memicu Kebakaran Gedung Serbaguna di Bekasi Ditangkap

"Tersangka ditangkap pada Rabu, 12 Oktober di kediamannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Kamis, 13 Oktober 2016.

Dari pemeriksaan, Hamzah mengaku menembak anggota geng motor tersebut sebagai pembelaan. Lantaran warung milik keluarganya dirusak kelompok geng motor Gengster 24 Cipayung yang merupakan kelompok dari korban.

Geng Motor yang Viral Serang Rumah Polisi di Bulukumba Diamankan, Pelaku Mayoritas Pelajar

Saat itu, memang sedang terjadi keributan antara geng motor Gengster 24 Cipayung dengan anak-anak di Rawa Bogo atau Poncol. Pengakuan Hamzah, di kejadian yang terjadi pada Minggu dinihari, 9 Oktober 2016, dia memang sedang duduk bersama sejumlah anak-anak geng motor Poncol.

Keributan pun tak terhindarkan. Gengster 24 Cipayung yang berjumlah puluhan orang menyerang anak-anak di Rawa Bogo dengan senjata tajam. Melihat hal tersebut, Hamzah yang rumahnya di dekat lokasi keributan langsung mengambil senapan angin.

Polisi Tangerang Dirikan 29 Pos Pantau Cegah SOTR di Bulan Ramadan

Ia sempat memberikan tembakan peringatan namun tak digubris oleh para anggota geng motor. Karena itu ia pun menembakkan senjatanya ke arah kelompok tersebut.

Alhasil, peluru mengenai kepala Tri Wibowo dan seorang lainnya bernama Paul Martin (19) yang terkena tembakan di leher. Tri Wibowo pun jatuh dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga. Namun nahas nyawanya tak tertolong.

"Korban lain bernama Paul Martin Manurung masih dirawat di RS Polri Kramat Jati," kata Awi.

Kini, dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu buah senapan angin jenis PCP, tiga butir amunisi atau mimis senapan angin, satu helai kemeja dan satu helai celana panjang yang merupakan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya