Demo Kecam Ahok Mulai, Lalu Lintas Jalan Merdeka Semrawut

Lalu lintas di Jalan Medan Merdeka semrawut karena aksi Kecam Ahok.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Seribu lebih pengunjuk rasa yang tergabung dalam persatuan umat Islam dari daerah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jumat, 14 Oktober 2016.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Setelah bergerak dari Masjid Istiqlal, mereka yang tergabung dari ormas gabungan dan ulama
telah memenuhi jalan Medan Merdeka Timur.

Dari pantuan, saat demonstran bergerak keluar dari Istiqal, lalu lintas langsung tertutup total. Kendaraan roda dua hingga roda empat dilarang melintas. Mereka yang ingin menuju ke arah Pasar Baru melewati Masjid Istiqlal diarahkan melewati Jalan Medan Merdeka Utara.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Saat ini massa masih menggelar orasi. Dari pantauan, arus lalu lintas di kawasan itu menjadi kacau. Banyak kendaraan yang sudah berada di sekitar gedung KKP terus membunyikan klakson untuk meminta jalan. Akibatnya, terjadi kebisingan.

Pengendara lain ada yang terpaksa memutar arah dan melintas jalan dengan malawan arah. Saat ini, arus lalu lintas dari Tugu Tani maupun dari Lapangan Banteng sudah tidak dapat melintas di depan gedung KKP.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Jalan memang ditutup, tapi situasional saja, mengikuti unjuk rasa," kata Ade Sopian, salah satu petugas Dishubtrans DKI Jakarta yang berjaga di lokasi.

Belum diketahui penutupan arus akan dilakukan sampai kapan. Ade mengaku bahwa penutupan arus dilakukan mengikuti kondisi di lapangan.

Sebelumnya diberitakan, sekitar 15 ribu orang yang tergabung dari beberapa ormas melakukan unjuk rasa menyikapi penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Ahok disebut-sebut telah melakukan penistaan terhadap kitab suci umat Islam, Alquran, Surat Al Maidah Ayat 51.  (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022