Bajaj Akan Beroperasi di Kota Bekasi Besok

Angkutan bajaj.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pemerintah Kota Bekasi di Jawa Barat akan menguji coba pengoperasian bajaj sebagai angkutan lingkungan mulai Selasa, 18 Oktober 2016. Sebanyak 20 unit bajaj disiapkan dalam masa uji coba yang direncanakan selama sepuluh hari itu.

Tukang Ojek dan Supir Angkut Umum Dianiaya Orang Tak Dikenal di Paniai Papua Tengah

Pemerintah Kota Bekasi memutuskan tidak memungut biaya sepeser pun alias gratis kepada warga memanfaatkan moda transportasi roda tiga itu. Namun wilayah uji cobanya masih terbatas hanya di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, penggratisan ongkos bajaj selama masa uji coba itu karena kendaraan tersebut masih berstatus milik perusahaan. Bajaj-bajaj itu akan menjadi milik perorangan setelah masa percobaan.

Warga Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Kali Cikeas

“Jadi, setelah proses uji coba itu, masyarakat bakal dikenakan biaya karena sudah milik perorangan," kata Yayan kepada wartawan di Bekasi pada Senin, 17 Oktober 2016.

Pengoperasian bajaj sebagai angkutan lingkungan hanya di satu kelurahan itu sebagai bentuk pengenalan kepada masyarakat. Wilayah trayeknya pun dibatasi hanya di kawasan permukiman, tidak sampai melewati jalanan utama, agar tidak bersinggungan dengan moda transportasi lain, seperti mikrolet.

Balap Liar Maut di Bekasi, Pemotor Cewek Tewas Tertabrak

Bajaj yang akan dioperasikan di Kota Bekasi memang dirancang hanya untuk melayani kebutuhan transportasi warga dari kompleks atau lingkungan permukiman ke jalur utama. Kelurahan Bekasi Jaya dianggap sebagai wilayah yang tepat untuk pengujicobaan itu. Soalnya tidak ada angkutan umum dari permukiman ke jalan utama.

"Selama ini warga mengandalkan ojek sehingga pengoperasian bajaj di sana cukup tepat," kata Yayan. (ase)

Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin

Tuding Pj Gubernur Jawa Barat Tidak Netral saat Pemilu 2024, Hakim MK: Tak Ada Saksinya

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), M Guntur Hamzah mengatakan bahwa terkait dengan dalil yang diajukan oleh kubu pasangan nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Imi

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024