Ibu Pemutilasi Anak Alami Gangguan Jiwa Akut

Makam Arjuna, bayi berusia satu tahun yang tewas akibat dimutilasi oleh ibu kandungnya sendiri.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemeriksaan kejiwaan terhadap Mutmainah (28), ibu pemutilasi anak kandungnya, rampung. Pemeriksaan Mutmainah di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, menyatakan istri dari Aipda Deni Siregar itu mengalami gangguan kejiwaan.

Wanita Umur 80 Tahun Dimutilasi, Diduga oleh Anak Kandung

"Dari hasil observasi tim dokter kejiwaan selama satu minggu, yang bersangkutan dinyatakan mengalami psikotik akut," ujar Wakil Kepala Rumah Sakit Polri, Komisaris Besar Polisi Musyafak, Senin, 17 Oktober 2016.

Psikotik akut adalah gangguan jiwa yang ditandai dengan ketidakmampuan individu menilai kenyataan yang terjadi. Misalnya terdapat halusinasi atau perilaku kacau atau aneh.

Gadis 16 Tahun Dimutilasi Setelah Meminta Gaji ke Atasannya

Gangguan psikotik singkat atau akut didefinisikan sebagai suatu gangguan kejiwaan yang terjadi selama satu hari sampai kurang dari satu bulan, dengan gejala psikosis dan dapat kembali ke tingkat fungsional premorbid.

Musyafak menambahkan, usai Mutmainah menjalani pemeriksaan, penyidik membawanya ke Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat untuk pemulihan kejiwaan pada Senin, 10 Oktober 2016 lalu.

Anak Gorok Leher Ibu Kandung hingga Putus

"Sudah dibawa ke RSJ Grogol Senin pekan lalu oleh penyidik," ujar Musyafak.

Perihal proses hukum yang diterima Mutmainah, Musyafak enggan berkomentar apakah Mutmainah akan tetap diproses hukum atau tidak, lantaran mengalami gangguan jiwa. "Oh saya tidak berhak mengomentari penyidikan, itu kewenangannya penyidik," ucapnya.

Kasus mutilasi ini terjadi pada Minggu malam, 2 Oktober 2016, di rumah kontrakan pelaku, di Tegal Alur, Cengkareng, Jakarta Barat.

Aipda Deni Siregar, suami dari Mutmainah memergoki istrinya itu sudah bersimbah darah di depan sang anak bernama Arjuna yang masih berumur satu tahun. Jasad Arjuna dalam kondisi mengenaskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya