Paham Anggaran, Sekjen Kemendagri Diusulkan jadi Plt Ahok

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A Temenggung menjelaskan pembatakan Perda bermasalah di Jakarta, Kamis (16/06/2016).
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyebut dua nama pejabat Kemendagri yang masuk sebagai kandidat pelaksana tugas (plt) pengganti Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang cuti kampanye Pilkada 2017.

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

Dua nama itu berasal dari pejabat eselon I Kemendagri, yakni Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A Temenggung, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Soemarsono atau yang akrab disapa Soni.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, mengatakan bahwa dua nama itu jika dinilai dari kompetensi dan kapasitasnya dalam menguasai masalah anggaran, untuk mengawal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017.

Daerah Diminta Percepat Bentuk Perda Retribusi Persetujuan Bangunan

Sebagaimana kekhawatiran yang pernah diungkapkan Ahok ketika mengajukan judicial review atas aturan cuti kampanye bagi petahana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena ingin terus mengawasi proses penyusunan APBD dari oknum-oknum nakal.

Maka, nama Yuswandi dinilainya lebih unggul untuk menjadi plt Ahok. Alasannya, Jakarta membutuhkan kepala daerah yang paham masalah anggaran atau keuangan daerah.

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

"Kebutuhan Jakarta adalah orang yang menguasai APBD. Penting dan krusial. Alasan Ahok enggan cuti juga kan karena ingin mengawal RAPBD 2017. Nah Yuswandi ini cocok, bukan karena jabatannya sekjen. Tapi track record-nya yang lama dibina keuangan daerah, kuat dari sisi anggaran," ungkap Robert kepada VIVA.co.id, Senin 24 Oktober 2016.

Sementara Soni, menurut Robert, sebaiknya tidak diberikan tanggung jawab lebih sebagai plt terlebih dahulu. Sebab, Soni dinilai masih punya hutang pekerjaan rumah yang banyak dan belum tuntas.

"Kalau Soni masih punya banyak pekerjaan terkait dengan rumusan 20 lebih Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjabarkan Undang Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena baru satu kelar atau rampung," ujar Robert.

Sebagai contohnya, saat Soni menjabat sebagai plt Gubernur Sulawesi Utara pada Pilkada 2015 lalu, penyelesaian PP atau aturan pelaksana penerapan UU Pemda itu mandek. Padahal, target pada 2 Oktober 2016 PP itu sudah bisa diterapkan.

"Saya kira PP kenapa telat, karena dia jadi penjabat di Sulawesi Utara. Tiga hari di sana, 4 hari di Jakarta tidak efektif. Jadi memang menurut saya, Soni agak sulit untuk punya pekerjaan lain karena utang PP masih banyak, berat pekerjaannya," ujar Robert.

"UU Pemda jadi sulit berlaku efektif kalau PP belum keluar, padahal harusnya 2 Oktober kemarin harus sudah jalan. Nah ini diperpanjang sampai Maret, hanya ada waktu sampai dengan 5 bulan. Jadi sulit kalau Soni rangkap jabatan lagi," tambahnya.

Karena itu, ia cenderung mengusulkan Sekjen Kemendagri, Yuswandi A Temenggung, untuk menjabat plt pengganti Ahok. "Saya lebih condong (Yuswandi). Jakarta hari ini membutuhkan seorang yang punya pengetahuan apakah itu APBD dan lain sebagainya," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya