Diskusi Kasus Jessica, Hotman Paris Dilaporkan ke Polda
- Syaefullah
VIVA.co.id – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hotman dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik saat menghadiri acara diskusi yang diadakan stasiun televisi dengan tema 'Polemik Pro Penasehat Hukum dan Pro Jaksa Penuntut Umum' terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, membenarkan laporan yang dibuat pengacara bernama Mahidin Jaya.
"Iya baru kemarin. Yang laporkan pengacara bernama Pak Mahidin Jaya," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 25 Oktober 2016.
Awi menjelaskan, awal mula dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Hotman bermula dari saat pelapor menjawab pertanyaan dari moderator dalam acara tersebut.
"Namun tiba-tiba terlapor memotong pembicaraan pelapor dan terlapor menunjuk pelapor berkata "lu enggak pakai otak, pendapat lu terlalu bodoh, itu bodoh banget, parah banget sih loh, gob**k ni orang," kata Awi menirukan percakapan Hotman dengan Jaya di acara diskusi publik tersebut.
Lebih lanjut, Awi mengatakan adanya pernyataan keras yang dilayangkan Hotman, membuat pelapor mengadukan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya dan difitnah, selanjutnya Pelapor datang ke SPKT (Sentra Pelayan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Laporan yang dibuat Jaya telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/5164 / X/ 2016/ PMJ/ DITRESKRIMUM. Hotman terancam dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Hotman bantah
Sementara itu saat diklarifikasi, Hotman Paris mengatakan, dalam acara tersebut merupakan acara debat dan ada jurinya. Sehingga dia hanya membuktikan pendapat yang benar.
"Jadi kalau kita katakan pendapat dia salah dan tidak berbobot, apa itu pencemaran nama baik? Kenapa dia hadir di debat tersebut kalau dia tidak berani berdebat apalagi lawannya Hotman. Harusnya jangan nongol dong," kata Hotman ketika dihubungi.
Dia pun menjelaskan, dalam perdebatan itu, pelapor menyebut secara teori hukum saksi ahli yang diajukan jaksa lebih kuat posisinya dari pada saksi ahli yang diajukan penasehat hukum. Padahal, menurutnya, dalam teorinya saksi ahli jaksa dan penasihat hukum itu sama posisinya.