Besok, Cagub DKI Laporkan Dana Awal Kampanye ke KPU

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno
Sumber :
  • Yasin Fadilah

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta tidak membatasi laporan awal soal besaran dana kampanye bagi tiap pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Pelaporan awal tersebut harus dilakukan di kantor KPU, Kamis 27 Oktober 2016, pukul 18.00 WIB.

Tak Tertib Laporkan Dana Kampanye, Peserta Pemilu Kena Sanksi Ini

"Untuk saat ini, tidak ada standar. Karena kan, masih laporan awal, diperbolehkan berapa pun, tetapi yang pantas. Kan, tidak mungkin untuk sebuah kegiatan kampanye di Ibu kota diisi hanya ratusan ribu saja," ujar Kepala KPU DKI Sumarno di kantor KPU DKI Jakarta, Rabu 26 Oktober 2016.

Sumarno menuturkan, pihaknya akan bekerja keras untuk bisa menyelesaikan semua perumusan kampanye yang masih belum menemui kesepakatan. "Dalam waktu dekat ini, harus segera dirumuskan. Kami juga kerja keras, soal jadwal itu juga belum dirumuskan sebenarnya, rapat umum pertemuan terbuka karena rapat umum juga belum," katanya.

TKN Jokowi-Ma'ruf Laporkan Dana Kampanye Tembus Rp606 Miliar

Ia mengimbau, agar para pasangan calon untuk segera melaporkan semua ketentuan yang sudah diatur oleh KPU, agar bisa diselesaikan secepatnya. Di antaranya, tentang laporan awal dana kampanye, akun media sosial, relawan kampanye, petugas kampanye. "Kan, tim kampanye sudah disampaikan saat pendaftaran itu merupakan syarat pendaftaran, maksimal sehari sebelum masa kampanye," ujarnya

Masa kampanye Pilkada 2017 akan berlangsung mulai dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Adapun pemungutan suara dilakukan pada 15 Februari 2017. (asp)

Lapor Dana Kampanye Manual, Sandi Kecewa dengan Sistem IT KPU
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan

TKN Anggap Tak Ada Kewajiban Ekspose Dana Kampanye ke Publik

Jokowi-Maruf Amin patuh soal laporan dana kampanye.

img_title
VIVA.co.id
15 Juni 2019