Pilkada DKI 2017

Strategi Plt Gubernur Agar DKI Berjalan Walau Tanpa Ahok

Sumarsono saat ditunjuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Pelaksana tugas Gubernur DKI, Sumarsono, mencanangkan 'Tri Sukses' sebagai hal yang akan ia jalankan selama menjadi kepala daerah sementara di Jakarta.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Tri Sukses, ia laksanakan selama menggantikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Ahok, sapaan akrab Basuki, cuti untuk berkampanye selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017, dari 28 Oktober 2016, hingga 11 Februari 2017.

"Sukses pertama adalah sukses penyelenggaraan urusan pemerintahan. Harus sesuai Undang-undang, harus berjalan," ujar Soni di Balai Agung Balai Kota DKI, Kamis, 27 Oktober 2016.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

Soni menyampaikan hal itu di hadapan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pimpinan wilayah Pemerintah Provinsi DKI yang dihadirkan Ahok supaya dikenal Soni.

Soni mengatakan, ia memastikan birokrasi DKI berjalan selama gubernur definitif cuti. Hal itu dilakukan dengan mendisposisi surat kedinasan dan memproses permohonan izin.

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

"Saya akan melakukan (Tri Sukses pertama). Enggak bisa tunggu nanti Gubernur definitif kembali (supaya birokrasi berlanjut)," ujar Soni.

Sementara, Tri Sukses kedua berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada. Soni mengatakan Presiden Joko Widodo melalui Mendagri Tjahjo Kumolo berpesan agar netralitas birokrat dijaga selama Pilkada serentak 2017, termasuk Pilkada DKI. Hal itu adalah prasyarat supaya Pilkada DKI 2017 berlangsung aman, nyaman, dan damai.

"Sukses kedua adalah netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) terjaga dalam pelaksanaan Pilkada serentak," ujar Soni.

Soni mengatakan Tri Sukses ketiga adalah pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016. Permen, yang baru dikeluarkan saat kewajiban cuti petahana selama masa kampanye Pilkada dipersoalkan, memberi wewenang Plt mengambil keputusan strategis, termasuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan menata Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Soni optimistis adanya Permen membuat APBD DKI yang pengesahannya kerap terlambat, akan disahkan tepat waktu tahun ini. Tjahjo juga sudah berpesan kepadanya supaya rekam jejak buruk DKI itu tidak berlanjut saat proses penyusunan APBD DKI 2017.

"Untuk pengesahan APBD sepertinya tak ada masalah. Pokok-pokoknya sudah ada, Bappeda sudah menyiapkan RKPD, tinggal dibahas minggu depan di DPRD. Posisi Plt adalah melanjutkan apa yang sudah dilakukan petahana," ujar Soni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya