Divonis 20 Tahun, Ini Perbuatan yang Memberatkan Jessica

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kisworo, telah menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso. Dia dinyatakan bersalah atas perkara pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Wayan Mirna Salihin.

img_title Terungkap! Ini Alasan Jessica Wongso Maafkan Darmawan Salihin Ayah Mirna, Akui Paham Duka Kehilangan Anak

"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin," kata Kisworo dalam putusannya dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut hakim, hal yang memberatkan Jessica Kumala Wongso, di antaranya, pertama, akibat perbuatan terdakwa, telah menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia.

img_title Profil Irjen Krishna Murti, Mantan Atasan Ferdy Sambo Kini Terseret Isu Selingkuh dengan Kompol Anggie

"Kedua, perbuatan yang dilakukan terdakwa adala perbuatan sadis," kata Kisworo.

Ketiga, terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak pernah menyesali perbuatannya sendiri. "Dan keempat, terdakwa selama persidangan tidak mengakui perbuatannya sendiri," kata Kisworo.

img_title Babak Baru PK Jessica Wongso soal Kasus Kopi Sianida

Vonis yang dibacakan hakim itu, berimbang dengan hukuman penjara yang dituntutkan jaksa penuntut umum kepada terdakwa, yakni 20 tahun kurungan penjara.

(ren)

Jessica Kumala Wongso

Dari Jakarta ke Sydney, Ini Latar Pendidikan Jessica Wongso yang Kini Viral Lagi Usai Singgung soal Ayah Mirna Salihin

Latar pendidikan Jessica Wongso kembali menjadi sorotan setelah mengaku ingin bertemu Darmawan Salihin. Simak riwayat sekolah hingga kariernya di Australia.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut