'Perang' Pakar Hukum di Kasus Jessica
- Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sebab, seorang hakim dianggap sudah mengetahui aturan hukum dan pengadilan bertanggung jawab menentukan hukum yang berlaku untuk kasus tertentu.
"Istilah ius curia novit atau hakim tahu akan hukum atau undang-undang, itu yang harusnya disikapi dan dicerminkan dalam putusan Jessica ini," jelas Hery.
Dalam hal ini melihat pada dakwaan yang diajukan jaksa, bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Maka harusnya jika unsur barang siapa dengan sengaja dan perencanaan mengakibatkan hilangnyan nyawa orang lain, itu adalah unsur yang sifatnya expressive verbis, yang harus dibuktikan oleh JPU (jaksa penuntut umum) dan menjadi concern hakim," katanya lagi.
Hery pun menilai bahwa hakim tidak merangkum dan merangkai dengan baik perbuatan Jessica berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diungkap di persidangan.
Ke depan, putusan ini pun bisa menjadi pertimbangan hakim lain untuk memutus perkara serupa. Walaupun sifatnya tidak wajib. Karena, "Kita tidak mengenal yurisprudensi sebagai sumber hukum yang wajib diikuti atau hakim terikat pada yurisprudensi tersebut," ungkap Hery.
3. Vonis Jessica Sudah Proporsional
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan, putusan 20 tahun penjara bagi Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, sudah sesuai porsinya.
"Kalau menurut saya dari fakta yang ada di persidangan, putusan ini cukup proporsional," kata Chairul saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 27 Oktober 2016.
Hal ini, lanjut Chairul, bisa terlihat dari beberapa fakta persidangan yang telah dilalui  Jessica. "Kalau dilihat, dia (Jessica) kan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan apa yang selama ini disangkakan sehingga proporsional," ujarnya.
Ia lantas mengungkapkan, ada beberapa pelajaran yang bisa dipetik dalam persidangan selama 7 bulan lebih tersebut.
"Pertama, dari sidang ini adalah bahwa ternyata kita tidak cukup mengerti bagaimana menyikapi proses hukum," ujarnya.
Chairul menilai, para pengamat tidak menunjukkan sikap yang seharusnya. Mereka lebih banyak menyimpulkan sebelum masa sidang usai.
"Harusnya setelah putusan baru menyimpulkan. Pakar harus menahan dirinya, jangan bermain sebagai hakim. Itu pelajaran penting," ujarnya.