Saran Ahok untuk Peserta Unjuk Rasa 4 November

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyarankan rakyat Indonesia yang hendak melakukan aksi unjuk rasa besar pada 4 November 2016 meminta berita acara pemeriksaan (BAP) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI terkait pemeriksaan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang ia lakukan.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, BAP memaparkan proses penyelidikan polisi terkait laporan terhadap dirinya. Para pengunjukrasa bisa mendapat informasi perkembangan kasus dari BAP. Mereka tidak perlu melakukan unjuk rasa untuk sekadar mendesak Kepolisian supaya terus memproses laporan.

"Minta saja berita acara pemeriksaan ke penyidik di Bareskrim. Buat apa merusak Jakarta gitu lho," ujar Ahok di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2016.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Menurut Ahok, kasus yang bermuara dari pernyataannya yang menyangkut ayat 51 surat Al Maidah, surat dalam kitab suci umat Islam, Al Quran, pada Selasa, 27 September 2016 di Kepulauan Seribu, telah selesai. Ia telah secara terbuka meminta maaf beberapa waktu yang lalu. Ahok, juga telah mengklarifikasi pernyataannya secara langsung kepada Bareskrim pada 24 Oktober 2016.

Ahok tidak merasa khawatir akan keselamatan dirinya pada 4 November 2016. Ahok mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan di atas sejumlah fondasi seperti Undang-undang. Dasar 1945, dan Pancasila. Rakyat Indonesia yang tidak suka dirinya, tidak akan bisa main hakim sendiri. Selain itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah berkomitmen mengamankan jalannya aksi unjuk rasa supaya damai.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Saya kira itu (pengamanan aksi) bagian keamanan ya.”

(mus)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022