Alasan Sekjen HMI Tak Ditahan

Aksi seorang pengunjuk rasa yang diduga anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bernama Ismail Ibrahim saat menyerang barikade polisi dalam demo 4 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/twitter

Adapun pasal yang disangkakan kelima tersangka tersebut adalah Pasal 214 KUHP Jo Pasal 212 KUHP tentang bersama-sama melakukan ancaman dan kekerasan kepada pejabat yang melakukan tugas dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ase)

img_title Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.

Tak Terganggu Aksi Demo, Bos Bapanas Jamin Distribusi Pangan Lancar

Arief memastikan, operasi pasar melalui program Gerakan Pangan Murah (GPM) di 4.320 kecamatan se-Indonesia juga masih berjalan lancar.

img_title
VIVA.co.id
2 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut