Alasan Sekjen HMI Tak Ditahan
Rabu, 9 November 2016 - 13:53 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/twitter
Adapun pasal yang disangkakan kelima tersangka tersebut adalah Pasal 214 KUHP Jo Pasal 212 KUHP tentang bersama-sama melakukan ancaman dan kekerasan kepada pejabat yang melakukan tugas dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ase)
Tak Terganggu Aksi Demo, Bos Bapanas Jamin Distribusi Pangan Lancar
Arief memastikan, operasi pasar melalui program Gerakan Pangan Murah (GPM) di 4.320 kecamatan se-Indonesia juga masih berjalan lancar.
VIVA.co.id
2 September 2025