Polisi Tantang HMI Praperadilan Lima Kader Bentrok Demo 411

Aksi seorang pengunjuk rasa yang diduga anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bernama Ismail Ibrahim saat menyerang barikade polisi dalam demo 4 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/twitter

VIVA.co.id – Kepolisian menantang pengurus besar Himpunan Mahasiswa Islam, untuk mengajukan praperadilan atas ditetapkannya lima kader sebagai tersangka bentrokan, usai unjuk rasa damai 411, atau 4 November 2016.

Viral Gegara Gaya Glamornya saat Demo, Ibu Kades Wiwin Terpantau Punya Tas Branded 1 Lemari

"Silahkan, itu hak setiap orang. Dalam setiap penyidikan, apabila ada masyarakat yang terkait dengan penyidikan merasa ada yang tidak profesional, merasa ada yang menurut pandangan mereka polisi tidak profesional, silakan Anda ajukan," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Suntana, Jumat, 11 November 2016..

Menurut Suntana, ketika menetapkan kader HMI sebagai tersangka, Kepolisian sudah mengumpulkan fakta-fakta beserta alat bukti yang cukup. "Polisi sudah berkeyakinan, mereka bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kalau teman HMI merasa itu tidak sesuai, silakan saja dan itu memang jalurnya melalui praperadilan," katanya.

Turun Gunung Ikut Demo Kecam Israel, Baasyir: Pemerintah RI Tak Boleh Lemah Hadapi Yahudi

Hal yang sama juga diucapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono. Menurut Awi, mempersilakan siapa pun, termasuk HMI jika memang tidak puas dengan hasil penyelidikan polisi.

"Jadi, kalau mau dibilang polisi tidak punya bukti itu ada mekanisme praperdilan kita. Kan, ada praperadilan. Silakan saja. Proses Kepolisian profesional apa tidak silakan saja," katanya.

Pentolan Mega-Bintang Pimpin Demo People Power di Solo Besok

Ia pun menyampaikan, penetapan tersangka seseorang sudah sesuai bukti yang ada, yaitu melalui keterangan saksi-saksi, saksi ahli, video, dan foto.

"Kalau Anda tanya saya, anggota kami sudah profesional melalui tahapan penyelidikan. Tadi, saya sampaikan pemeriksaan digital forensik oleh ahli itu sudah terlihat, satu satu. Alat buktinya tadi saksi-saksi, ahli-ahli, video, dan foto. Perannya sudah saya katakan semua melawan petugas saat melakukan pengamanan demo," ucapnya.

Sebelumnya, HMI menyatakan, akan mengajukan praperadilan atas penetapan lima anggotanya yang menjadi tersangka kericuhan demonstrasi damai 4 November.

Koordinator kuasa hukum HMI, Muhammad Syukur Mandar menilai, penetapan lima anggota HMI sebagai tersangka kerusuhan adalah keputusan yang salah dan tidak bisa diterima.

"Kami akan praperadilan lima kader HMI yang jadi tersangka," kata Syukur di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 November 2016

Menurut Syukur, alat bukti yang digunakan polisi untuk menetapkan lima anggota HMI sebagai tersangka meragukan. Ia menegaskan, dalam kericuhan demonstrasi 4 November, HMI hanya terprovokasi oleh pihak lain.

Anggota HMI yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Amijaya Halim, Ramadhan Reubun, Ismail Ibrahim, Muhammad Rizal Berkat, dan Rahmat Muni alias Mato.

Amijaya dan keempat rekannya dijerat dengan Pasal 214 juncto Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Melawan Seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, dengan ancaman pidana maksimum tujuh tahun penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya