Ada Isu Penistaan Agama, Elektabilitas Agus Yudhoyono Naik

Direktur eksekutif Lembaga Konsultan Politik Indonesia (LKPI), Dendy Susianto.
Sumber :
  • Eka Permadi

VIVA.co.id – Jelang Pilkada DKI Jakarta, Februari 2017 mendatang peta popularitas dari tiga pasangan kandidat yang ada mulai berubah. Hal ini terlihat dari hasil survei Lembaga Konsultan Politik Indonesia (LKPI) yang dirilis pada Senin 14 November 2016 di kawasan Gatot Subroto, Jakarta. 

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati
"Potret terkini, elektabilitas pasangan Ahok-Djarot terus turun, sementara itu, Agus-Sylvi dan Anies-Andi merangkak naik," kata direktur eksekutif LKPI, Dendy Susianto.
 
Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara
Dari hasil survei, sebanyak 27,6 persen responden memilih Agus-Sylvi, ada 25,9 persen memilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno dan 24,6 persen memilih Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Sebanyak 21,9 persen tidak menjawab.
 
Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon
Dendi menjelaskan, elektabilitas Ahok-Djarot menurun salah satunya dipicu pernyataan kontroversi dari Ahok. Terutama dalam kasus Al Maidah dan kasus ini sudah masuk ranah hukum.
 
"Hanya 18 persen yang menganggap Ahok benar, 82 persen menyatakan Ahok bersalah," ujarnya. 
 
Selain itu, Ahok juga dianggap bersalah dalam isu Reklamasi Teluk Jakarta. Sebanyak 28 persen masyarakat menganggap itu benar dan 72 persen menganggap salah. Namun dalam beberapa program, masyarakat mendukung Ahok dengan menertibkan kawasan Bukit Duri. Sebanyak 51 persen responden membenarkan langkah tersebut dan hanya 49 persen yang menyalahkan.  
 
Dari hasil survei juga terungkap masyarakat masih menilai positif kinerja Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dari hasil survei, ada 55,2 persen menyatakan kinerja baik, 27,2 persen menyatakan biasa, 12,9 persen menyatakan buruk dan 4,6 persen tidak menjawab.
 
Survei ini dilakukan pada 25 Oktober hingga 3 November 2016 di enam wilayah, 40 Kecamatan dan 120 Kelurahan. Survei dengan mengambil sampel 1.200 responden, dengan multistage random sampling dengan margin of error sebesar 2,8 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Wawancara dilakukan secara tatap muka dengan menggunakan kuesioner. Kontrol kualitas dilakukan dengan spot cek terhadap 10 persen responden.
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022