Gelar Perkara Kasus Ahok Dianggap Berimbang

Pengamanan di gelar perkara kasus Ahok, Selasa, 15 November 2016.
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Calon Gubernur Petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah digelar hari ini. 

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan, bahwa gelar perkara kasus tersebut dilakukan dengan berimbang. Baik dari pihak pelapor dan terlapor.

"Kita buat berimbang masing-masing ahli menghadirkan enam (saksi) pelapor dan enm terlapor," kata Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 November 2016.

Bareskrim Segera Gelar Perkara Robot Trading yang Dipromo Indra Kenz

Menurut Ari, hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51 masih belum ada keputusan. Pihaknya akan mengkaji fakta-fakta yang terungkap dalam gelar perkara itu, apakah ada unsur pidana atau tidak.

"Kami menampung keterangan tambahan dari saksi dan juga akan dicari lagi, sekarang tim masih melakukan perumusuan.  Besok jam 10.00 WIB akan kami sampaikan di Mabes Polri," ujarnya.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Sebagai informasi, gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah saksi dan para ahli dari pelapor dan terlapor ini dimulai pada pukul 09.30 WIB hingga berakhir sekira pukul 18.30 WIB.

Yakin naik status

Salah satu pelapor yang datang dalam gelar perkara tersebut, Irene Handono menyakini status kasus Ahok akan dinaikan ke tingkat pengadilan. Sebab menurutnya, selain melakukan penistaan terhadap Alquran dan ulama, Ahok, kata mantan biarawati itu, juga dinilai telah menggangu kerukunan antar umat beragama yang ada di Indonesia.

"Ahok juga merongrong kerukunan antarumat beragama. Ini bahaya. Kalau masuk ke arah sini dan didiamkan tak terbayang," ucapnya di tempat yang sama.

Selain itu kata dia, dalam gelar perkara itu, terlihat jelas bukti-bukti kalau Ahok melakukan penistaan agama.

"Ada juga ahli Polri yang bagus pemaparannya, gambarannya juga sudah gamblang (menistakan agama). Dia memang melakukan penistaan agama," kata dia.

Kuasa hukum tak banyak bicara

Sementara itu, Kuasa hukum Ahok Sirra Prayuna mengaku, pihaknya tak menggunakan haknya dalam gelar perkara, untuk melakukan penambahan materi dan koreksi.

"Kami bahkan enggak pakai kesempatan satu jam itu, karena apa yang disampaikan penyidik dan tambahan dari pelapor itu kami rasa sudah cukup," tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa gelar perkara tersebut berlangsung santai. Tim kuasa kukum pun bisa dengan tenang mencatat semua tambahan keterangan dari para pelapor.

"Semua keterangan tambahan dari pelapor saya catat dengan baik. Gak ada kemarahan, semua dalam suasana kekeluargaan, akrab dan tenang sekali," tambahnya.

Namun demikian, Sirra enggan menjelaskan apa saja tambahan pelapor dalam gelar perkara hari ini. Dia pun juga tak mau membeberkan keterangan pelapor yang ia catat dalam gelar perkara.

"Tanya penyidik dan pelapor aja, yang jelas suasana gelar perkara tadi nyaman sekali," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya