Kapolri: Waspadai Penumpang Gelap Kasus Ahok

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

VIVA.co.id – Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, mengajak masyarakat untuk mewaspadai provokasi dari pihak lain yang memiliki agenda lain dalam kasus penistaan agama yang tengah menjerat Basuki Tjhajaja Purnama alias Ahok.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Tito mengatakan, kepolisian mensinyalir pihak lain itu menumpang secara gelap pada kasus ini, untuk merusak sistem kebangsaan.

"Ada demonstrasi yang manfaatkan momentum ini untuk agenda lain, di antaranya langkah inkonstitusional dengan menumpang masalah ini," kata Tito, Rabu, 16 November 2016.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tito mengimbau masyarakat untuk mengawal proses hukum dan jangan terprovokasi oleh pihak lain. "Kita akan lakukan penyidikan ini sesegera mungkin," kata Tito.

Seperti diketahui, kepolisian telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51. Kepolisian menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah

(ren)

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024