Jadi Tersangka, Ahok: Saya Malah Bangga

Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama siap menerima keputusan Bareskrim Polri yang baru saja menetapkannya sebagai tersangka kasus penistaan agama. Tak hanya kasus ini, Ahok juga bisa saja jadi tersangka kasus lainnya.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Itu diucapkan saat Ahok tengah melayani aduan warga yang mengeluh rumah toko (ruko)-nya hendak ditertibkan. Alasannya, peruntukan lokasi di mana rukonya berada tiba-tiba berubah. Perubahan itu dilakukan Dinas Penataan Kota DKI.

Menanggapi hal itu, Ahok mengatakan Dinas Penataan Kota DKI adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kinerjanya tidak bagus.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Ahok bahkan mengatakan ada upaya membuatnya menjadi tersangka yang berkaitan dengan kinerja Dinas Penataan Kota DKI. Ahok, tidak menyebutkan kasus yang ia maksud.

Namun, menurut Ahok, hal itu menunjukkan dirinya adalah seseorang yang selalu siap berhadapan dengan hukum, termasuk jika ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. “Tersangka ya tersangka lah, saya malahan bangga," ujar Ahok.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Hingga pukul 10.52 WIB, Ahok belum memberi keterangan resmi kepada media tentang status tersangka kasus penistaan agama. Ia masih melayani aduan warga di halaman belakang Rumah Lembang.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022