Alasan FPI Absen di Perkumpulan Ormas Menyikapi Status Ahok

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Din Syamsuddin.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id – Front Pembela Islam (FPI) tidak hadir dalam silaturrahmi organisasi kemasyarakatan (ormas)/ lembaga Islam yang digalang oleh mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin, untuk menyikapi status hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas dugaan menistakan agama.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Din mengungkapkan alasan tidak hadirnya perwakilan FPI lantaran acara silaturrahmi tersebut digelar secara mendadak.

"Semua ormas Islam diundang, namun karena undangannya mendadak, baru kemarin, maka mungkin berhalangan datang termasuk ormas FPI. Saya telepon katanya hadir, tapi ternyata tidak hadir," kata Din di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu 16 November 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Din mengakui tak hanya FPI yang tidak datang. Perwakilan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) pun tak hadir dalam kegiatan itu. Alasannya, pimpinan GNPF MUI sedang tidak enak badan.

"GNPF MUI juga diundang. Mendadak, KH. Bachtiar Nasir tak enak badan, maka tak bisa hadir," ujar Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Sejumlah pimpinan organisasi masyarakat dan lembaga Islam menggelar jumpa pers bersama untuk menanggapi status tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok dalam kasus penistaan agama.

"Kita berkumpul menentukan sikap, menyikapi pengumumaman tentang penetapan Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka. Yang hadir adalah para Ketum (Ketua Umum), atau yang mewakili ormas, atau lembaga Islam tingkat pusat," kata Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 16 November 2016.

Ada lima sikap yang mereka sampaikan atas penetapan Ahok menjadi tersangka dalam kasus itu. Lima sikap mereka itu, yakni:

1. Menyambut baik dengan penuh rasa syukur kehadirat Allah SWT Keputusan Kepolisian Republik Indonesia tentang Status Tersangka atas Ir. Basuki Tjahaja Pumama. Gubernur DKI Jakarta nonaktif. Keputusan tersebut merupakan hasil proses hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

2. Menyampaikan ucapan terima kasih dan memberi penghargaan tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas sikap kenegarawanannya untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan tidak melindungi Saudara Basuki Tjahaja Purnama. Begitu pula penghargaan tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah menunjukkan profesionalitas, integritas, dan moralitas dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kami mendesak agar proses hukum terhadap Saudara Basuki Tjahaja Purnama dilakukan secara berkeadilan, cepat, transparan dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat sebagaimana kasus-kasus terdahulu.

3. Organisasi-organisasi dan lembaga Islam beserta elemen-elemen masyarakat akan tetap mengawal proses hukum selanjutnya, agar tidak menyimpang, karena kasus penistaan agama tersebut merupakan kasus besar yang potensial mengancam perpecahan bangsa. Penistaan agama, sebagaimana yang terjadi pada kasus-kasus sebelumnya oleh siapa pun dan terhadap agama mana pun, adalah sikap intoleransi dan anti kemajemukan. Maka bara apinya harus segera dipadamkan sebelum meluas menimbulkan prahara sosial yang menggoyahkan sendi-sendi Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila yang ber-Bhineka Tunggal Ika.

4. Menyerukan kepada seluruh keluarga besar bangsa, dan umat Islam pada khususnya untuk tetap tenang dan dapat menahan diri, serta tidak terhasut oleh upaya pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh, baik dengan mengadu domba antarumat berbagai agama maupun mempertentangkan rakyat dengan pemerintah. Kasus penistaan agama oleh Saudara Basuki Tjahaja Purnama adalah kasus individual yang tidak ada kaitan dengan agama dan etnik tertentu, serta tidak perlu dikaitkan dengan keberadaan pemerintahan yang sah dan konstitusional.

5. Menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, umat Islam pada khususnya, untuk senantiasa memanjat doa kehadirat Allah SWT agar bangsa dan negara Indonesia terselamatkan dari malapetaka dan marabahaya perpecahan.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya