Pagi Ini, Ahok Diperiksa sebagai Tersangka

Ahok disambut ratusan warga di Pademangan, Jakarta Utara.
Sumber :
  • Ade Alfath - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Penyidik Kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Selasa,22 November 2016.

Ahok akan diperiksa di Rupatama Markas Besar Porli, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta.

Boy mengatakan, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri segera merampungkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Target kami dalam seminggu dua minggu ke depan," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok telah sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama surat Al-maidah ayat 51.

Ahok dijerat dengan Undang-undang Nomor 1/PNS/196 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(asp)

Pengacara Anak Ahok Sebut Ayu Thalia Ditetapkan Jadi Tersangka
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022