Maklumat Kapolda Metro Jaya Soal Demo 2 Desember

Maklumat Kapolda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengeluarkan maklumat terkait rencana unjuk rasa pada 2 Desember 2016. Maklumat tersebut berisi tentang ketentuan-ketentuan dalam berunjuk rasa.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Di dalam maklumat itu juga dicantumkan larangan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia.

"Terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan atau melakukan tindak pidana lainnya, sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam undang-undang yang berlaku," ujar ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 22 November 2016.

Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu-Tempe Semanan Mogok 3 Hari

Berikut isi lengkap Maklumat Kapolda Metro Jaya:

MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
Nomor: Mak/ 04/ XI/2016 tentang PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya,  maka Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat kepada penanggungjawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum serta diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut
a. Agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalarn UU RI No.  9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum,  khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.  Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku
b. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa,  demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan,  serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.
c. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umurn, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalulintas melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 Wib sampai maksimal Pukul 18.00 Wib
d. Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia,  terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP daniatau dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku.
Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak.
Dikeluarkan di Jakarta
Tanggal 21 November 2016
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
INSPEKTUR JENDERAL POLISI MOCHAMAD IRIAWAN

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati
Protes antiperang terjadi di Moskow Rusia usai Ukraina diinvasi

Ratusan Pengunjuk Rasa Anti-Perang Ditangkap di Seluruh Rusia

Lebih dari 750 orang telah ditangkap di kota-kota di seluruh Rusia, karena memprotes invasi Moskow ke Ukraina, yang sekarang memasuki minggu ketiga.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2022