- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Buni Yani, pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial, akan diperiksa Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Rabu, 23 November 2016.
"Besok, Rabu, kami panggil sebagai terlapor. Mudah-mudahan bisa hadir," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran di Markas Besar Polri, Selasa, 22 November 2016.
Fadil menjelaskan, pemanggilan Buni itu merupakan pemeriksaan perdana sejak laporan atas kasus itu diterima kepolisian. "Iya belum pernah diperiksa," ujarnya.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, menurut Fadil, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menemukan unsur tindak pidana dalam kasus Buni Yani.
Fadil menjelaskan, pihaknya telah memintai keterangan saksi ahli guna mendalami kasus Buni Yani terkait video ucapan Ahok tentang surat Al Maidah.
"Masih jalan terus pemeriksaan, kami paralel. Saksi ahli sudah diperiksa ada sekitar empat orang," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah relawan Ahok yang tergabung dalam Kotak Adja melaporkan Buni Yani terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Buni dituding memotong video pidato Ahok.