Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Buni Yani Tak Fair

Buni Yani (pakai kacamata), penggungah video Ahok, di Mapolsek Sukmajaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Aldwin Rahadian, kuasa Hukum Buni Yani, menyayangkan penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus pengunggahan video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait surat Al-Maidah ayat 51.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

"Saya sangat menyanyangkan karena dia baru proses dipanggil sebagai saksi, belum BAP sudah dikeluarkan surat penangkapan," ujar Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2016.

Bahkan, menurutnya, keputusan penyidik Subdit Cybercime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak adil untuk Buni Yani. "Dipanggil sebagai saksi, kita rapi-rapi BAP belum kelar eh sudah dikeluarkan surat penangkapan. Menurut saya ini kurang fair," ucap Aldwin.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Menurut Aldwin, surat penangkapan yang keluar berbarengan dengan ditetapkannya Buni Yani sebagai tersangka tidak perlu dikeluarkan.

"Seperti itu surat penangkapan saya sayangkan tak perlu keluar, Buni kooperatif kapan pun mau diperiksa," kata Aldwin.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mulai pukul 10.20 WIB sampai pukul 19.30 WIB. Pada pukul 20.00 WIB, pria yang bekerja sebagai dosen ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan hasil kontruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup yang bersangkutan saudara BY kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.

Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan hukuman diatas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja). Dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus pada Jumat 7 Oktober 2016.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya