Pentingnya Arti Putusan MK Bagi Ahok dan APBD DKI
- VIVA.co.id / Rintan Puspitasari
VIVA.co.id – Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan gugatannya terkait uji materi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah, terkait aturan wajib cuti bagi calon petahana.
Menurut Ahok, putusan MK itu sangat penting, karena akan menjadi dasar apakah seorang Pelaksana Tugas (Plt) berhak mengesahkan APBD. Ahok menilai harusnya seorang Plt tidak boleh mengesahkan anggaran yang telah disusunnya, karena bertentangan dengan UUD 1945.
"Saya berharap MK cepat sekali putuskan. Karena nanti akan terjadi kecacatan administrasi. Ini akan membuat cacat seluruh APBD daerah yang ikut Pilkada (jika Plt mengesahkan APBD), Itu menurut kami," kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Kamis 24 November 2016.
Ahok menjelaskan bahwa alasannya membawa UU Pilkada ke MK bukanlah persoalan cuti atau tidak cuti selama kampanye, melainkan keabsahan seorang Plt menandatangani APBD. "Karena kebetulan momen cutinya berbarengan dengan penyusunan APBD, makanya kita bawa ke MK," tambahnya.
Seperti diketahui, Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengubah rancangan APBD DKI 2017. Anggaran untuk Bamus Betawi (induk organisasi Betawi), yang sebelumnya dihapus Ahok, kembali dianggarkan oleh Soni, sapaan Sumarsono. Namun, Ahok menganggap tindakan itu tidak sah.
"Bagaimana mungkin saya nanti aktif lagi Februari tanggung jawab dengan APBD 2017 yang tidak saya susun," kata Ahok.