Desmond Siap Dihukum Bila Terbukti Menistakan Agama

Politikus Partai Gerindra Desmond Mahesa
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id – Politisi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa mengaku masih menunggu hasil laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan olehnya.

Dipimpin Desmond, DPR Datangi Desa Wadas Monitor Kinerja Polisi

"Bagi saya silakan saja. Kan semua punya keyakinan, tapi mungkin maksud mereka baik begitu lho. Kenapa baik? Mereka menguji MUI juga, statement saya di stasiun televisi swasta itu, menista atau tidak?" ucapnya di Kantor Indikator Politik, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 24 November 2016.

Desmond dalam kesempatan itu menjelaskan pernyataannya yang dimaksud diduga melakukan penistaan agama saat diwawancarai stasiun televisi.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Makanya saya juga ingin menguji keyakinan saya, sebagai muslim. Dalam rukun iman, ada menyebutkan percaya Nabi dan Rasul," katanya.

Ia mengatakan, bisa menerima hukuman apabila dinyatakan bersalah. Selain itu, dia meminta maaf apabila dinilai menghina Nabi Muhammad.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Jadi, kalau misalnya saya divonis menghina agama, ya saya terima hukuman itu. Tapi sebagai muslim saya mohon maaf kepada seluruh kaum muslimin atas kekhilafan itu. Makanya saya juga menunggu sebenarnya, apa fatwa yang terjadi dengan saya. Ya, kalau misalnya karena kekhilafan saya, saya harus dihukum, ya saya terima. Tapi jangan hakimi saya dengan keyakinan saya," katanya.

Sebelumnya diberitakan Aliansi Nasional 98 untuk Bangsa pada Rabu, 16 November 2016 sore melaporkan Desmond ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Desmond dituduh menistakan agama, yakni mengejek Nabi Muhammad saat berbicara di satu stasiun televisi.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022