Diduga Ikut Kampanye Agus-Sylvi, 63 Pasukan Oranye Diskors

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono
Sumber :
  • Raudhatul Zannah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menskors 63 pekerja harian lepas Dinas Kebersihan DKI Jakarta atau yang dikenal dengan sebutan pasukan oranye. Sanksi itu diberikan lantaran mereka  diduga terlibat kampanye Agus-Sylvi, salah satu pasangan calon di Pilkada DKI Jakarta 2017.

img_title Pemprov DKI Jakarta Bakal Beri Kartu Transportasi Gratis bagi Pencari Kerja Mulai 2027

"Ini sudah confirm dan jadi laporan ke pelayanan unit Dinas Kebersihan DKI, ini telah dilakukan identifikasi dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, Jumat, 25 November 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Soni, sapaan Sumarsono, PHL yang diberi sanksi di antaranya 38 orang dari Kecamatan Kemayoran dan 25 orang dari Kecamatan Johar Baru. Selama diskors, para PHL itu juga tidak akan menerima gaji. 

img_title Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II, Ditutup 6 Oktober 2026

Namun, Pemerintah DKI masih membuka kesempatan bagi mereka dengan beberapa syarat. "Apabila pada akhir kontrak Anda dinilai memang berperilaku baik dan tidak berpolitik praktis, Insya Allah 2017 dapat kembali diperpanjang," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adjie mengatakan, PHL itu diberi sanksi karena berkampanye lengkap dengan atribut pasukan oranye Pemerintah Provinsi DKI. Seharusnya para PHL bersikap netral dan tidak ikut mengampanyekan salah satu calon. "Anda (PHL) kalau sebagai pribadi silakan, tapi tidak boleh kenakan atribut Pemprov, tidak boleh menggunakan aset kami," kata Isnawa.

img_title Soal Perubahan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta, Pemprov DKI Bilang Begini
Bayar pajak kendaraan bermotor di PRJ

Kabar Baik, Mulai 2 November Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

DKI Jakarta bebaskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 November

img_title
VIVA.co.id
4 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut