Cemburu, Motif Pengasuh Habisi Nyawa Anak Majikan di Depok

Wapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Chandra Sukma Kumara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Motif dibalik tewasnya Bastian Emeraldi, bocah (2) yang meregang nyawa di tangan pengasuh akhirnya mulai terungkap. Yuniarti (43), tersangka, diduga kuat tega menghabisi nyawa bocah malang itu lantaran cemburu dengan kelakuan sang majikan (ibu korban).

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Wapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Chandra Sukma Kumara mengatakan, tersangka curiga jika suaminya, Adi Suryanto (40) menaruh hati pada Gadis Julianti Permatasari (22), ibu korban yang diketahui berstatus janda.

Rasa cemburu Yuniarti pun kian menjadi-jadi ketika mengetahui sang suami yang berprofesi sebagai tukang ojek itu kerap mengantar jemput Gadis.

Terungkap, Motif Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Palembang

“Di saat cemburu itulah, diduga tersangka melampiaskan kekesalannya pada korban. Suami si tersangka ini kan profesinya ojek online, nah kebetulan ibunya korban sering diantar dia. Dugaan sementara motifnya murni karena cemburu,” kata Chandra dalam jumpa persnya di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin, 28 November 2016.

Dari hasil penyelidikan lantas diketahui, sebelum tewas, Bastian sempat mengalami penyiksaan yang cukup berat untuk anak seusianya. Yuniarti, menghukumnya dengan cara berdiri dari sore hingga malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.

Mengenal Margonda, Pejuang Depok yang Gugur di Usia Muda

Di saat bocah malang itu terjatuh, tersangka bukannya iba, namun justru menarik leher dan mengguncang-guncangkan tubuh mungilnya hingga muntah. Tak hanya itu, wanita yang telah dianggap seperti saudara sendiri oleh ibu korban ternyata juga kerap menyiksa Bastian dengan cara mencubit.

“Tersangka masih bersikeras penyebab kematian korban bukan karena dirinya, tapi fakta menyebutkan, korban meninggal setelah tersangka ini memang keras terhadap anak itu. Caranya ialah dengan menyuruh korban berdiri dari sore sampai jam delapan malam,” ujar Chandra.

“Kasih makan, kasih makan memang, tapi disiksa dengan cara suruh berdiri. Ketika fisik sudah enggak kuat, anak ini jatuh, suruh berdiri lagi, dipegang lehernya diguncang-guncang tangannya. Dan ketika jam 22.00 WIB, malam itu ketika akan tidur si tersangka suruh korban tidur, korban justru muntah-muntah hingga tak sadarkan diri,” ucap Chandra menjelaskan.

Saat itulah tersangka mulai panik. Ia kemuidian meminta bantuan tetangga untuk membawa anak majikannya itu ke puskesmas di kawasan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok Jawa Barat, tak jauh dari rumah tersangka, Selasa malam, 22 November 2016.

Namun nahas, nyawanya tak dapat tertolong. Diduga, korban tewas akibat mengalami kekerasan fisik yang ditandai dengan adanya sejumlah luka di bagian kepala, wajah dan paha.

“Untuk memastikannya, kita masih menunggu hasil autopsi Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” ujar Chandra.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah Reza, ayah korban curiga dengan sejumlah luka memar di jasad korban, Selasa malam, 22 November 2016 . Setelah dilaporkan ke Polsek Jagakarsa, Rabu siang, 23 November 2016, polisi pun memastikan ada kejanggalan pada kematian korban.

Namun, karena lokasi kejadian di wilayah Depok, kasus itu akhirnya dilimpahkan ke Polresta Depok.

Untuk diketahui, korban sengaja dititipkan ke tersangka lantaran kedua orangtuanya sibuk bekerja. Sang ibu awalnya percaya menitipkan buah hatinya pada tersangka lantaran merasa sudah seperti saudara.

Dengan imbalan Rp1,2 juta per bulan, Gadis mempercayakan buah hatinya untuk diasuh di rumah tersangka selama lima hari dalam seminggu, yakni Senin sampai Jumat di wilayah Cilangkap, Tapos Depok. Sementara Gadis, tinggal dan bekerja di Jakarta.

Namun ironisnya, Gadis justru mendapat kabar jika buah hatinya sudah terbujur kaku, Selasa malam, pekan lalu.

Kini, Gadis hanya bisa meratapi penyesalan yang tak berujung sembari berharap, tersangka mendapat ganjaran yang setimpal atas perbuatannya.

“Saya enggak habis pikir, kok bisa anak sekecil itu dibunuh dengan cara keji. Saya engak kuat pak, saya mohon hukum dia yang berat,” kata Gadis sambil menahan tangis yang tak bisa lagi dibendungnya

Untuk itu, tersangka kini dijerat pasal 76 C junto 80 ayat 3 Undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya