Kejaksaan Segera Mendakwa Ahok

Jaksa Agung M Prasetyo (kiri) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, telah lengkap alias P21. Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa Ahok tidak dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Nyataya, kita terima berkasnya tidak ada UU ITE. Jangan ada praduga. Tidak ada UU ITE, yang ada penistaan agama," kata Prasetyo di acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Peluncuran Program Jaga di Jakarta, Kamis 1 Desember 2016.

Prasetyo menambahkan, semua berkas dan penyusunan dakwaan dalam kasus, Ahok sudah dituntaskan Kejaksaan.

"Sudah selesai, sudah selesai. Kita bergerak seawal mungkin, untuk merespons imbauan, keinginan dan tuntutan sementara pihak dan masyarakat," ujarnya.

Prasetyo memastikan, proses persidangan kasus penistaan agama ini akan dilakukan secara terbuka. Namun, ia tidak bisa memastikan apakah proses persidangan tersebut bisa disiarkan langsung oleh media televisi, atau tidak.

"Live kan bukan keharusan dong, terserah awak media dengan meminta izin kepada pengadilan. Sudah bukan menjadi kewenangan jaksa lagi, bahwa pelaksanaan persidangan di pengadilan itu menjadi kewenangan penuh dari pihak pengadilan. Hakimnya mengizinkan, atau tidak, kan gitu," tegasnya.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama langsung dibawa ke Kejaksaan Agung, setelah menandatangani berkas acara pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Tidak lama berada di Mabes Polri, Ahok langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Dengan pengawalan, ia dibawa dengan menggunakan mobil milik penyidik Mabes Polri.

Pengacara Anak Ahok Sebut Ayu Thalia Ditetapkan Jadi Tersangka

"Naik mobil penyidik," ujar Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 1 Desember 2016.

Tidak lebih dari lima menit, Ahok langsung tiba di Kejaksaan Agung. Seperti saat tiba dan keluar dari Mabes Polri, saat berada di Kejaksaan Agung, Ahok juga bungkam. Dia hanya mengeluarkan senyum saat diberondong pertanyaan soal kasusnya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Namun, terjadi keributan kecil antara awak media dan petugas keamanan di Kejaksaan Agung, saat Ahok tiba dan dibawa masuk. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022