Berkas Dugaan Penistaan Agama Ahok Sudah di Pengadilan

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat keluar dari gedung Kejaksaan Agung, 1 Desember 2016.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 1 Desember 2016.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Pelimpahan berkas kasus itu ke PN Jakarta Utara itu hanya berselang beberapa jam saja dari pelimpahan tahap dua berkas kasus itu dari Penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi membenarkan adanya pelimpahan berkas tersebut. “Sudah ,baru saja kita terima dari Kajari dan stafnya melimpahkan," kata Hasoloan saat dihubungi di Jakarta.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Hasoloan menjelaskan, langkah pertama diambil pengadilan adalah  melakukan pemberkasan terlebih dahulu. Setelah itu, panitera pidana akan menyerahkan berkas itu ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk diteliti dan dipelajari terlebih dahulu.

Setelah selesai dipelajari dan dinilai, PN Jakarta Utara mempunyai kewenangan untuk menyidangkan, maka ketua PN akan menentukan majelis hakim yang akan memimpin sidang itu. Terkait jadwal sidang juga akan ditentukan oleh majelis hakim.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Setelah dipelajari dan menurut pengadilan itu adalah kewenangan pengadilan. Nanti hakim yang akan tentukan hari persidangan," ujarnya.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022