- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 1 Desember 2016.
Pelimpahan berkas kasus itu ke PN Jakarta Utara itu hanya berselang beberapa jam saja dari pelimpahan tahap dua berkas kasus itu dari Penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi membenarkan adanya pelimpahan berkas tersebut. “Sudah ,baru saja kita terima dari Kajari dan stafnya melimpahkan," kata Hasoloan saat dihubungi di Jakarta.
Hasoloan menjelaskan, langkah pertama diambil pengadilan adalah melakukan pemberkasan terlebih dahulu. Setelah itu, panitera pidana akan menyerahkan berkas itu ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk diteliti dan dipelajari terlebih dahulu.
Setelah selesai dipelajari dan dinilai, PN Jakarta Utara mempunyai kewenangan untuk menyidangkan, maka ketua PN akan menentukan majelis hakim yang akan memimpin sidang itu. Terkait jadwal sidang juga akan ditentukan oleh majelis hakim.
"Setelah dipelajari dan menurut pengadilan itu adalah kewenangan pengadilan. Nanti hakim yang akan tentukan hari persidangan," ujarnya.