Tiga Belas Jaksa Siapkan Dakwaan untuk Ahok

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Agung Dipo, mengungkapkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ini langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Tadi saya sudah ke PN Jakarta Utara untuk melimpahkan berkas," kata Dipo saat dihubungi ,Kamis 1 Desember 2016

Dia melanjutkan, berkas tersebut nantinya akan langsung ditindaklanjuti dan sudah diteliti 13 orang Jaksa yang ditunjuk untuk menyusun dakwaan.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Sudah kita tunjuk ada 13 orang Jaksa. Terdiri dari jaksa Kejagung, Kejati dan dari Kejari. Pelimpahan berkas dan surat dakwaan juga sudah dilaksanakan," ujar Dipo.

Namun Dipo belum bisa memastikan kapan waktu persidangan kasus Ahok digelar lantaran hal tersebut sudah masuk dalam kewenangan PN Jakarta Utara. "Itu PN nanti yang tentukan," tutupnya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Seperti diketahui, kasus Ahok bermula saat ia menyebut surat Al Maidah 51 ketika acara dialog terbuka dengan warga Kepulauan Seribu dalam kunjungan kerjanya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 27 September lalu.

(ren)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022