Kebut Perkara Ahok, Jaksa Agung Perintahkan Anak Buah Lembur

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan kronologi proses kasus hukum tersangka penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Komisi III DPR.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Menurut dia, awalnya Kejaksaan sempat kaget karena proses di Kepolisian dan pelimpahannya sangat cepat.

"Waktu itu kami sedang menggelar rapat kerja nasional di Bogor," kata Prasetyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 6 Desember 2016.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Prasetyo menyampaikan, sejak penyelidikan, pihaknya juga sudah membentuk tim yang nantinya ditunjuk sebagai jaksa peneliti yang terdiri dari 13 jaksa senior.

"Sehingga, pada tanggal 25 November berkas perkaranya, saya perintahkan Jaksa Peneliti untuk tidak ada hari libur, karena Sabtu-Minggu mereka saya minta untuk segera lakukan penelitian tahap pra penuntutan," ujar Prasetyo.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Kemudian karena intensitas penelitian yang tinggi akhirnya pada tanggal 30 November, selang lima hari kemudian, Jaksa Peneliti menyimpulkan bahwa berkas perkara sudah lengkap baik dari sisi formil dan materil," ujarnya menambahkan.

Setelah surat dakwaan rampung, sidang Ahok pun akan digelar pada Selasa 13 Desember. Awalnya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun karena PN Jakarta Utara yang sedang direnovasi, maka lokasi sidang dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami jelaskan bahwa itu semua sepenuhnya untuk merespons keinginan masyarakat. Kita mengacu asas peradilan yang cepat, sederhana, dan murah. Kami tidak asal-asalan.”

(mus)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022