Ahok: Lahan Sengketa di Thamrin Bisa Buat Ternak Lele

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan rencana mengambil alih sejumlah lahan sengketa di Jakarta.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Lahan-lahan itu kemudian digunakan untuk keperluan pemberdayaan ekonomi kecil dan menengah, seperti dijadikan lokasi binaan Pedagang Kaki Lima (PKL), lahan bertani, hingga budi daya ikan lele.

Salah satu yang bisa digunakan adalah lahan sengketa antara Bank DKI dan Lippo Group di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Atau tepatnya, antara Hotel Sari Pan Pacific dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, daripada terus terbengkalai, pemerintah bisa menjadikan lahan kosong yang letaknya di tengah-tengah gedung perkantoran itu menjadi lokasi budi daya ikan lele.

"Siapa yang sanggup beli tanah di Jakarta untuk piara lele? Ada enggak yang gila? Enggak ada kan. Tapi kalau kita (pemerintah) bisa," ujar Ahok, berbicara kepada para pendukungnya di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Desember 2016.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Tema kampanye Ahok sendiri hari ini adalah pengembangan ekonomi kecil dan menengah di Jakarta. Ahok melanjutkan, ide serupa bisa diterapkan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Di kawasan yang juga merupakan pusat bisnis Jakarta itu, ada lahan sengketa dengan luas puluhan hektare.

Menurut Ahok, jika sengketa ditunggu hingga selesai, diperlukan waktu puluhan tahun supaya lahan akhirnya digunakan. Sambil menunggu, pemerintah bisa mengambilalih supaya bermanfaat untuk umum terlebih dahulu.

Serupa dengan lahan di Jalan Thamrin, lahan bisa digunakan untuk lokasi budi daya lele atau keperluan lain yang bisa mendatangkan manfaat ekonomi untuk masyarakat.

"Tanam cabai juga bisa di Kuningan," ujar Ahok.

Ahok mengatakan ia hanya perlu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk melakukan hal itu. Adapun, mekanisme yang dipakai sama yang telah diterapkan Pemerintah Provinsi DKI untuk program pembudidayaan ikan kerapu oleh warga Kepulauan Seribu.

Mekanisme ditempuh melalui pembentukan koperasi oleh pemerintah. Lewat koperasi, pemerintah menyalurkan modal usaha untuk warga yang hendak menggunakan lahan. Setelah mendapat keuntungan, koperasi menarik hanya 20 persen di antaranya. Sementara 80 persen sisanya sepenuhnya menjadi hak warga.

"Jadi yang mau kerja, kami sediakan modal kerja semua, sampai biaya panen, biaya peternakan, biaya perikanan," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya