Kobar dan Jamran Belum Akan Praperadilan Penangkapannya

Penangkapan Delapan Orang Terkait Kasus Makar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Muhammad Syukur Mandar, pengacara dua tersangka ucapan kebencian, Rizal Kobar dan Jamran, belum dapat memastikan apakah akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

img_title Ditanya soal Dugaan Makar Pemerintahan Prabowo, Jokowi: Ikuti Proses Hukum

"Kalau praperadilan konteksnya ingin memastikan dugaan pidana memenuhi unsur atau tidak. Jadi kemudian penangguhan penahanan itu diajukan lalu polisi menganggap dipenuhi tidak tepat mengajukan praperadilan. Jadi belum dipikirkan. Kami kan mengikuti maunya keluarga saja," kata Syukur Mandar ketika dihubungi VIVA.co.id, Kamis 8 Desember 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Secara kelembagaan, pihaknya memang memberi dukungan menjalani proses ini karena menurutnya, ini bagian dari perjuangan Umat Islam dalam konteks penistaan agama.

img_title Dugaan Makar Muncul dalam Kasus Penyadapan Presiden, Ini Ancaman Hukuman dalam KUHP

Memang Rizal Kobar dan Jamran diketahui merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI). "Keduanya kan lebih konten penistaan agama dituntut keadilan. Jadi polisi kami lihat memiliki target mendalami kasus ini jadi kewenangan polisi. Kami mendukung semua pihak saja agar ini proses berjalan dengan baik," ucapnya.

Mengenai proses penangkapan keduanya, ia menyebut hal itu merupakan wewenang dari pihak kepolisian. Untuk itu, pihaknya siap menjalani proses hukum "Tapi kami mengajukan penangguhan penahanan dengan tujuan yang bersangkutan mendapatkan perlindungan hukum karena penangguhan hak tersangka. Tapi kalau polisi menganggap perbuatannya memenuhi unsur untuk ditangguhkan paling tidak keyakinan polisi bahwa polisi tidak melarikan diri insya Allah dikabulkan. Kami hargai saja," ujarnya.

img_title Mengenal Istilah Makar yang Muncul dalam Kasus Penyadapan Presiden

Sebelumnya diberitakan, Rizal ditangkap di samping 7-Eleven Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Sedangkan Jamran ditangkap di Hotel Bintang Baru. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kedua kakak-beradik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap atas dugaan kasus ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Rizal dan Jamran dianggap cenderung menyerang Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di dalam medsos yang isinya mengandung ujaran kebencian.

"Jadi mereka ini sudah lama memposting di dalam akun mereka, konten-konten berkaitan hate speech. (Sasarannya) calon gubernur DKI, salah satunya itu (Ahok)," kata Argo, Senin 5 Desember 2016.
 

Kepala Bakom RI, Syahganda Nainggolan

Kepala Bakom soal Penyadapan Prabowo: Kita Harus Lawan Segala Bentuk Makar!

Kepala Bakom RI, Syahganda menilai penyadapan Prabowo merupakan persoalan serius yang tidak dapat ditoleransi karena dinilai mengarah pada tindakan makar.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut