PN Jakarta Utara: Kapasitas Ruang Sidang Ahok 84 Orang

Ahok dalam suatu sidang di pengadilan negeri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id - Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada nomor 17, untuk sementara waktu ditempati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Nantinya, gedung itu akan didaulat sebagai lokasi persidangan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Persidangan akan digelar besok, di ruang Koesoemah Atmadja, lantai 2, pukul 9 pagi," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, ketika dihubungi VIVA.co.id, Senin, 12 Desember 2016.

Ia mengatakan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut. "Pengadilan itu kan setiap hari siap menggelar perkara, artinya yang kami siapkan untuk besok sama seperti yang kami siapkan pada umumnya. Jadi artinya tetap biasa saja, sudah siap majelisnya, ruang sidangnya pun juga sudah disiapkan," katanya.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Kasus yang sedang menjadi perhatian publik ini diprediksi akan dipenuhi oleh banyak orang yang ingin memantau persidangan yang digelar secara terbuka. Hasoloan pun menyebut, kapasitas ruang sidang yang nantinya digunakan untuk kasus Ahok adalah 84 orang.

"Di dalam (ruang Koesoemah Atmadja) itu ada sebanyak 21 bangku panjang. Satu bangku bisa diduduki oleh 4 orang. Jadi dikalikan saja itu total kapasitasnya. Berarti 21 dikali 4 sama dengan 84 orang," kata Hasoloan.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Untuk itu, ia meminta agar masyarakat tidak serta merta menganggap bisa menyaksikan secara langsung proses jalannya persidangan di ruang Koesoemah Atmadja. "Jadi tolong dipahami, persidangan memang dibuka untuk umum, memang tidak dibatasi orang. Yang terbatas adalah kapasitas ruang persidangannya," katanya.

Rencananya, sidang kasus tersebut akan digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 13 Desember besok pukul 09.00 WIB. Sidang perdana kasus ini akan dilaksanakan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang lama sebab Pengadilan Negeri Jakarta Utara sedang direnovasi.

Dalam sidang tersebut, lima hakim telah disiapkan yaitu Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis hakim. Selain itu empat orang yaitu Jupriyadi, Abdul Rozak, Joseph V. Rahantoknam, dan I Wayan Wirjan selaku anggota majelis hakim.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya