PN Jakarta Utara Tak Akan Istimewakan Ahok

Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak melakukan persiapan khusus jelang sidang perdana kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mereka tidak mengistimewakan sidang yang diperkirakan menyita perhatian masyarakat tersebut.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Landasan kami UUD 1945. Setiap orang dipandang sama. Perkara ini tidak ada istimewanya, sama perkaranya siapa pun. Apa pun perkaranya akan diperlakukan sama, tidak ada istimewanya," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi ketika dihubungi, Senin, 12 Desember 2016.

Ia mengakui sidang Ahok bisa jadi terlihat istimewa di media. Namun, pengadilan memandang perkara ini tidak ada bedanya.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Siapa pun terdakwanya, jenis perkara apa, adalah sama," ujarnya.

Menurut dia, yang berbeda, sidang Ahok ini memang dilakukan secara terbuka. Karena sidang Ahok bukan perkara kasus asusila ataupun persidangan anak.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Tetapi perkara yang digelar besok, perkara yang dinyatakan terbuka untuk umum," ujarnya.

Ia pun tidak melarang masyarakat jika ingin menyaksikan sidang Ahok. Namun, ia meminta masyarakat memahami ruang persidangan dengan kapasitas terbatas.

"Tidak dibatasi orang datang, tetapi yang terbatas ruang persidangannya. Siapa pun boleh masuk, tetapi perlu dicatat, yang terbatas ruang persidangan yang hanya memuat kapasitas 21 bangku, di mana tiap-tiap bangku hanya bisa diduduki empat orang. Jadi hanya 84 orang," ujarnya.

Rencananya, sidang kasus Ahok akan digelar di ruang Koesoemah Atmadja, lantai 2, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 13 Desember 2016, besok, pukul 09.00 WIB. Sejauh ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggunakan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang lama karena Pengadilan Negeri Jakarta Utara sedang direnovasi.

Untuk menyidangkan perkara ini, lima hakim telah disiapkan, yaitu Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua Majelis Hakim. Selain itu empat orang yaitu Jupriyadi, Abdul Rozak, Joseph V. Rahantoknam, dan I Wayan Wirjan selaku anggota majelis hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya