Pengacara Sebut Ahok Disidang karena Desakan Massa

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Tatan Syuflana/Pool

VIVA.co.id – Penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Trimulya D Soerjadi menyatakan, terjadinya persidangan perkara dugaan penistaan agama terkesan dipaksakan. Ia menyampaikan hal itu saat tim kuasa hukum Ahok membacakan eksepsi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

"Pengadilan ini terjadi karena desakan massa, karena ketika video versi full diupload, saat itu tidak ada orang yang marah dan tersinggung," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016.

Menurut dia, masyarakat mulai terprovokasi ketika Buni Yani yang mengunggah video memasukkan transkrip perkataan Ahok yang tidak diketik secara utuh.

"Setelah 9 hari kemudian, setelah mendengar transkrip video yang provokatif oleh Buni Yani, terjadilah protes yang berkembang dan berujung pada aksi demo-demo yang berkelanjutan," ujarnya menambahkan.

Apalagi, cepatnya proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara Ahok ke pengadilan membuat mereka semakin yakin akan hal itu.

"Marilah kita sebut aksi ini adalah tekanan massa yang mengakibatkan timbulnya proses hukum yang sangat cepat, yang terjadi di luar kebiasaan. Karena hanya dalam waktu 3 hari sejak gelar perkara, sudah P-21 di Kejaksaan dan dalam hitungan jam sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Seperti diketahui, pernyataan Ahok yang kemudian menjadi kontroversi itu terjadi saat dialog dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Rekaman dialog itu kemudian diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta ke situs Youtube.

Pada awal Oktober, sejumlah kalangan mulai mempermasalahkan dengan melaporkan ke Bawaslu. Namun, respons dianggap tidak memuaskan, sehingga melaporkannya ke Bareskrim Polri. Terhitung sejak Oktober hingga bulan ini, memang terjadi serangkaian aksi unjuk rasa menuntut penuntasan kasus Ahok.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

(mus)

 Pemerintah Kota Semarang menyiapkan tiga layar LED videotron untuk acara nonton bersama (nobar) Timnas Indonesia.

Polisi Larang Warga Bawa Petasan saat Nobar Timnas Indonesia U23 vs Uzbekistan

Polisi mengimbau kepada peserta nonton bareng (nobar) pertandingan semifinal Piala Asia U-23 antara timnas Indonesia U-23 melawan Uzbekistan untuk tidak membawa petasan.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024