Sidang Ahok Selesai, Masyarakat Diminta Pulang dengan Tertib

Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama naik baracuda.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id –  Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Dwiyono meminta, masyarakat yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk pulang dengan tertib, karena sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah selesai.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Dwiyono menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang telah hadir di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurutnya, tidak semua orang bisa masuk untuk melihat secara langsung sidang perdana Ahok. Ini karena kapasitas ruang sidang yang sangat terbatas. 

"Terima kasih kepada semua yang telah hadir, sidang hari ini sudah selesai, kami imbau kepada seluruh warga agar pulang ke rumah masing-masing," kata Dwiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016.

Ahok yang pada sidang perdana ini langsung menyampaikan keberatan atas penistaan agama, diamankan menggunakan baracuda saat meninggalkan tempat sidang. Padahal sebelumnya, Ahok datang menggunakan mobil pribadi.

Dari pantauan, saat mobil baracuda yang membawa Ahok keluar, massa yang tengah melakukan aksi di depan pengadilan langsung berteriak kencang menyoraki Ahok yang ada dalam baracuda itu. Petugas yang melakukan pengamanan sempat kesulitan lantaran massa ingin mendekati kendaraan taktis itu. Tapi polisi dapat membuka jalan untuk kendaraan yang mengangkut Ahok lewat.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda
"Tangkap, tangkap, tangkap si Ahok, sekarang juga," teriak salah seorang dari atas mobil komando, Selasa, 13 Desember 2016.

Seperti diketahui, hari ini, Ahok menjalani sidang perdana perkara dugaan penistaan agama di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang itu juga diwarnai dengan aksi dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) yang meminta Ahok dipenjarakan.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

(mus)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022