Ingin Untung, Pengusaha Batubara Ini Malah Buntung
Jumat, 16 Desember 2016 - 18:38 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anwar Sadat
Dari tangan tersangka, petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 buah handphone, 7 ikat uang mainan bergambar Upin-Ipin beserta tasnya, 1 mobil toyota merk Avanza F 1805 KR. "Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.”
(mus)
Nama Rektor Dicatut Kasus Penipuan Penerimaan Mahasiswa Baru, UI Tempuh Jalur Hukum
Universitas Indonesia (UI) mengajak calon mahasiswa dan orang tua untuk tetap waspada terhadap tawaran kelulusan yang mengatasnamakan pejabat atau pihak internal UI.
VIVA.co.id
23 Oktober 2026