Jumlah Media Tetap Dibatasi Meliput Sidang Ahok Hari Kedua

Persidangan perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Safir Makki/Pool

VIVA.co.id – Sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali digelar pada Selasa, 20 Desember 2016 besok. Sidang dengan agenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan Ahok tetap akan digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada 17, Jakarta Pusat.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Terkait dengan peliputan media, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengungkapkan pembatasan media sebenarnya tidak dilakukan. Tapi karena ruangan yang terbatas memang hanya memungkinkan beberapa media saja yang diberi kesempatan meliput secara langsung jalannya sidang.

"Kami sebenarnya tidak membatasi siapapun yang masuk, tapi ruang itu yang terbatas. Mereka (media) sepekat satu orang yang masuk nanti disebar ataupun dipararelkan. Demikian juga yang lain, karena apa? tidak mungkin nanti semua masuk karena ruangan kita kapasitasnya hanya 21 bangku. Karena ruangan itu yang terbatas," kata Hasoloan, Senin 19 Desember 2016.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ditambahkan Hasoloan, dalam sidang kedua Ahok nanti, pihak Kepolisian yang mempersilahkan dan menyaring siapa saja yang boleh memasuki ruang sidang Koesoemah Atmadja di lantai dua itu.

"Ya nanti pihak keamanan nanti yang pengamanan siapa yang dipersilahkan. Supaya jangan saling rebutan," katanya.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Untuk media yang tidak mendapatkan kesempatan masuk, Hasoloan mengatakan, sudah disiapkan pengeras suara di luar ruang sidang. Sementara sidang besok akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB, meski kantor pengadilan sudah buka pada pukul 08.00 WIB.

"Masalahnya memang ruangannya. Soalnya ada berbagai kalangan juga di dalam. Tolonglah nanti saling menyesuaikan. Untuk cetak atau online ada speaker. Saya tidak bisa mengatur itu, pihak keamanan soalnya," katanya.

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa 13 Desember 2016 lalu, Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51. Menanggapi dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum), Ahok juga telah membacakan eksepsi.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya