Sidang Lanjutan Ahok Dijaga Ketat 2.000 Polisi

Ilustrasi polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Aparat kepolisian akan kembali melakukan pengamanan ketat pada sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang lanjutan akan digelar hari ini, Selasa, 20 Desember 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Suyatno, mengatakan aparat gabungan dari polsek, polres, hingga polda akan kembali menjaga jalannya sidang agar berlangsung kondusif.

Kabar yang berembus di kalangan wartawan, ada beberapa kelompok masyarakat yang sedianya bakal melakukan unjuk rasa bersamaan dengan digelarnya sidang kedua perkara ini.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Kami bersifat mengamankan. Dua ribu lebih personel akan mengamankan," kata Kompol Suyatno saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 19 Desember 2016.

Sementara itu, dari pantauan langsung di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sudah terlihat beberapa aparat kepolisian berjaga-jaga sejak malam. Beberapa mobil SNG milik stastiun televisi swasta bahkan sudah tampak di lokasi sidang perkara meski sidang sendiri baru akan digelar Selasa pagi.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Selain itu, tak terlihat ada persiapan khusus pada ruang sidang Koesemah Atmadja, tempat perkara itu akan digelar. Beberapa awak media dari stasiun televisi swasta yang mendatangi lokasi pun terlihat sempat mengecek ruang sidang.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa, 13 Desember 2016 lalu, Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait Surat Al Maidah Ayat 51. Menanggapi dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum), Ahok juga telah membacakan eksepsi. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022