- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id – Tim hukum terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menyiapkan langkah tindak lanjut, setelah jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi dari Ahok, sapaan akrab Basuki.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, Prasetio Edi Marsudi, usai persidangan perkara tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2016.
Pras, sapaan Prasetio, menyatakan tim masih akan mendiskusikan langkah tindak lanjut itu. Ketua DPRD DKI ini menyatakan tim siap menyampaikannya saat persidangan ketiga pada 27 Desember 2016 nanti. Menurut kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, tim tetap akan berusaha membebaskan Ahok dari dakwaan penistaan agama.
Hal tersebut, kata Pras, perlu dilakukan supaya calon Gubernur DKI petahana itu bisa tetap berpartisipasi di Pilkada. "Kami ikuti proses hukum saja supaya dapat memberikan yang terbaik untuk bangsa," ujar Pras.
Hari ini, sidang kedua kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada 17, Jakarta. Agenda sidang mendengarkan tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi Ahok.
Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa lantaran dinilai tak berdasar hukum.