Eksepsi Ahok Diminta Ditolak, Ini Respons Ketua Tim Kampanye

Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi (baju batik)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Tim hukum terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menyiapkan langkah tindak lanjut, setelah jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi dari Ahok, sapaan akrab Basuki.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Hal itu disampaikan Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, Prasetio Edi Marsudi, usai persidangan perkara tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2016.

Pras, sapaan Prasetio, menyatakan tim masih akan mendiskusikan langkah tindak lanjut itu. Ketua DPRD DKI ini menyatakan tim siap menyampaikannya saat persidangan ketiga pada 27 Desember 2016 nanti. Menurut kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, tim tetap akan berusaha membebaskan Ahok dari dakwaan penistaan agama.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Hal tersebut, kata Pras, perlu dilakukan supaya calon Gubernur DKI petahana itu bisa tetap berpartisipasi di Pilkada. "Kami ikuti proses hukum saja supaya dapat memberikan yang terbaik untuk bangsa," ujar Pras.

Hari ini, sidang kedua kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada 17, Jakarta. Agenda sidang mendengarkan tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi Ahok.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa lantaran dinilai tak berdasar hukum.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022