Polisi Perpanjang Penahanan Sri Bintang Pamungkas

Sri Bintang Pamungkas
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dari Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan aktivis senior Sri Bintang Pamungkas terkait kasus dugaan makar. "Penyidik sudah mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan untuk 40 hari ke depan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis 22 Desember 2016.

img_title Kasus Roti Gluten Free Bake n Grind Memanas, Kini Ada 3 Laporan Polisi dan 16 Saksi Diperiksa

Argo melanjutkan, perpanjangan penahanan ini dilakukan mengingat penyidik masih harus mendalami pemeriksaan Sri Bintang sebagai tersangka dan beberapa saksi lainnya. "Penyidik sudah gelar juga. Mudah-mudahan segera selesai," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Soal Sri Bintang yang tetap menolak untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menurut Argo, hal itu tidak menjadi halangan. "Tidak masalah, tersangka atau terdakwa punya hak untuk diam," katanya.

img_title Polisi Bongkar Gudang Sisik Trenggiling 320 Kg di Bekasi, Pengiriman Disamarkan sebagai Ikan Asin

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan mengatakan, perpanjangan penahanan Sri Bintang dilakukan mulai Jumat, 23 Desember 2016. "Diperpanjang 40 hari ke depan dari tanggal 23 Desember sampai 31 Januari 2017," ujar Hendy.

Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka dugaan upaya makar dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

img_title Awal Mula Cerita Polisi Tewas Ditembak Polisi di Pondok Cabe, Kuasa Hukum: Tak Mungkin 1 Orang

Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia ditangkap di rumahnya di Cibubur pada 2 Desember 2016 sebelum aksi damai 212 di Monas, Jakarta. Saat ini, Sri Bintang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

(ren)
 

Ilustrasi truk di jalan basah

Polda Metro Bongkar Pengiriman 54 Ton Galena di Jakut, Dokumen Kontainer Malah Tertulis Kemiri

Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyelundupan 54 ton batu hitam dari Gorontalo di Jakarta Utara. Dokumen kontainer tertulis kemiri, lima orang ditangkap.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut