Polisi Perpanjang Penahanan Sri Bintang Pamungkas

Sri Bintang Pamungkas
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dari Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan aktivis senior Sri Bintang Pamungkas terkait kasus dugaan makar. "Penyidik sudah mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan untuk 40 hari ke depan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis 22 Desember 2016.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Argo melanjutkan, perpanjangan penahanan ini dilakukan mengingat penyidik masih harus mendalami pemeriksaan Sri Bintang sebagai tersangka dan beberapa saksi lainnya. "Penyidik sudah gelar juga. Mudah-mudahan segera selesai," katanya.

Soal Sri Bintang yang tetap menolak untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menurut Argo, hal itu tidak menjadi halangan. "Tidak masalah, tersangka atau terdakwa punya hak untuk diam," katanya.

Farhat Abbas Diperiksa Polisi Pekan Ini soal Laporan Penistaan Agama ke Pendeta Gilbert

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan mengatakan, perpanjangan penahanan Sri Bintang dilakukan mulai Jumat, 23 Desember 2016. "Diperpanjang 40 hari ke depan dari tanggal 23 Desember sampai 31 Januari 2017," ujar Hendy.

Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka dugaan upaya makar dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengakuan Pembunuh Wanita Open BO yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

Ia ditangkap di rumahnya di Cibubur pada 2 Desember 2016 sebelum aksi damai 212 di Monas, Jakarta. Saat ini, Sri Bintang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

(ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya