Keamanan jadi Alasan Sidang Ahok Pindah Gedung

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapat pengawalan kepolisian menjelang pelaksanaan sidang lanjutan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Mahkamah Agung menerima permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya, terkait pemindahan lokasi persidangan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Setelah mengkaji permintaan itu dengan seksama, lembaga yang dipimpin Hatta Ali itu menyetujui permohonan, sehingga sidang Ahok akan dilanjutkan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

"Surat Keputusan Ketua MA No.221/KMA/SK/2016 atas permohonan Kajati DKI dan Kapolda pemindahan ke Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur melalui pesan singkat, Jumat, 23 Desember 2016. 

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Ridwan menuturkan, pemindahan tersebut dilakukan setelah pihaknya membaca permohonan dan mempertimbangkannya. Terutama mengenai luasnya ruang sidang.

"Itu setelah mempertimbangkan dan membaca surat permohonan dengan alasan ruang yang lebih luas dan alasan keamanan," ujarnya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Menurutnya, keputusan tersebut diterbitkan pada 22 Desember 2016 melalui SK Ketua MA. Dia meyakini gedung Kementan bisa menampung lebih banyak hadirin serta memudahkan pengendalian keamanan, dibandingkan gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lokasi persidangan Ahok saat ini.

"Di sana tempatnya lebih luas supaya lebih banyak menampung pengunjung sidang, dan menjamin agar pihak keamanan dapat menjamin persidangan dari gangguan kamtibmas (Keamanan, Ketertiban, Masyarakat)," kata Ridwan. 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022